Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Adanya pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

"Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan di website kemenkeu.g.id, Jakarta, Kamis (7/10).

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

Dalam UU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).

Lebih lanjut, UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Begitu juga dengan beberapa negara seperti Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen).

Selain itu terdapat juga terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Pemerintah menilai UU HPP ini bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. UU ini akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK

Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Alasan Mengapa Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
Alasan Mengapa Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.

Baca Selengkapnya