Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terkait Perizinan di BKPM

Rincian Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terkait Perizinan di BKPM Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Di mana terdapat 51 peraturan pelaksana yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang semuanya sudah diteken dan berjalan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut, terdapat empat peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di lingkungan BKPM yang terkait langsung dengan perizinan berusaha. Pertama PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis risiko. Kedua PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Selanjutnya, ketiga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan terakhir Perpres Noor 10 Tahun 2020 tentang bidang usaha penanaman modal.

Orang lain juga bertanya?

"Kita tahu semua di dalam PP Nomor 5 adalah bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja. Kenapa karena PP inilah yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis OSS," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Dia menjelaskan, ada empat ketentuan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Pertama Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) perizinan berusaha bebas risiko dalam OSS merupakan aturan tunggal bagi pemerintah pusat pemerintah daerah dan pelaku usaha. "Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," jelas dia.

Kedua, sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian Lembaga, pemerintah daerah, administrator, KEK, maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha. Di mana semua proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS. Sebab secara kebetulan menurut PP pengelolaan OSS itu ada di BKPM.

"Jadi poin nomor 2 ini adalah jawaban dari keluh kesahnya pengusaha selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, ini kata versi pengusaha nih. Dengan ini maka kita pangkas transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap pasti jalan," jelasnya.

Selanjutnya

Ketiga, OSS dibagi dalam tiga subsistem. Pertama sistem pelayanan informasi, kedua perizinan berusaha, ketiga pengawasan. Dia menjelaskan subsistem informasi akan memuat informasi apa aja yang akan masuk, kemudian masuk di perizinan dan kemudian dilakukan pengawasan.

"Sistem OSS berbasis risiko ikan pada tanggal 2 Juni 2021. Saya ingin menggarisbawahi kemarin Kami sudah sepakat dengan pak menko Juli itu semua go. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses proses uji coba dan pasti ada ada perbaikan perbaikan dari Maret April Mei Juni," jelas dia.

Keempat, pengawasan secara terintegrasi dan koordinasi antara kementerian lembaga, pemda kawasan ekonomi khusus, KPBPB melalui sistem OSS yang ada pasal 211 ayat 1 dan pasal 216 ayat 1

"Jadi bapak ibu semua dengan berbentuk OSS ini bentuk pengawasan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah pusat kabupaten kota itu semua terjadwal. Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa schedule orang orang turun memeriksakan barang saja," jelasnya.

"Kita ingin PP Nomor 5 ini adalah PP jalan tengah antara keinginan pengusaha serta apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Dia menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko dibagi menjadi Empat. Pertama ada risiko rendah ini cukup dengan nomor induk berusaha atau NIB. Kedua risiko menengah itu terdiri hanya NIB dan sertifikat standar. Ketiga risiko menengah tinggi cukup NIB dan self declare dan verivikasi (SS). Keempat risiko tinggi, terdiri dari gabungan NIB, izin dan SS-nya.

"Untuk NIB biasanya dipakai untuk UMKM jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare
Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare

Keberhasilan ini merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftarnya
DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftarnya

Terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025

Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya