Rincian Jam Operasional Supermarket Hingga Perhotelan Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Dengan demikian masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kamis (1/7), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.
Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa yang dilakukan Kemenkes untuk DBD di Jepara? Untuk menangani penyebaran cepat virus DBD di Jepara, Kementerian Kesehatan menerjunkan tim khusus.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Kenapa Kapolri minta jajaran di Bali siapkan sistem delaying di Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.
Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor (poin a).
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Dan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan tamu undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat (nomor 11). Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca Selengkapnya