Ritel modern tak ikuti harga patokan pemerintah akan ditutup
Merdeka.com - Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Putu Selly Andayani mengancam akan menutup operasional retail modern yang tidak mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dan gula.
"Kalau sampai ada retail modern yang belum menerapkan kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lapor saya, dan kami akan tutup," katanya seperti ditulis Antara Mataram, Jumat (14/4).
Dia mengatakan, dalam surat erdaran Kemendag tersebut ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp 11.000 per liter, dan gula pasir Rp 12.500 per kilogram. Edaran tersebut sudah disebar ke sejumlah retail modern, sehingga jika ada retail modern yang tidak mengindahkan kebijakan itu sama artinya dengan tidak mentaati kebijakan pemerintah.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
"Jika ada retail modern yang belum mentaati HET tersebut, kami akan minta Menteri Perdagangan turun langsung agar retail tersebut bisa ditegur," katanya.
Menindaklanjuti edaran dari Kemendag tersebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap retail modern. "Dari pengawasan dan pemantauan yang sudah kami lakukan, Alhamdulillah rata-rata retail modern sudah melaksanakan apa yang menjadi arahan dari pemerintah," katanya.
Dikatakan, turunnya edaran Mendag terhadap HET minyak goreng kemasan dan gula pasir karena selama ini harga gula pasir pada tingkat pengecer di pasar masih berkisar Rp 14.000-14.500 per kilogram.
Padahal stok gula di daerah ini mencukupi dan semestinya pedagang tidak mengambil untung telalu tinggi, sehingga masyarakat tidak terbebani apalagi menjelang masuknya bulan Ramadan 1438 Hijriah.
Sementara untuk minyak goreng kemasan, penetapan HET selain untuk membantu masyarakat sekaligus mengarahkan masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan yang terjamin higienitasnya dan harganya jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng curah.
Untuk minyak goreng curah tanpa merek di pasar harganya mencapai Rp 13.000 per kilogram, sementara minyak goreng kemasan hanya Rp 11.000 per liter.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Penyebab Sebenarnya Beras Sulit Ditemukan di Alfamart dan Indomaret
Baca SelengkapnyaAcuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca Selengkapnya