Rokok elektrik bakal 'diharamkan' beredar di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat ini sedang menggodok aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan.
Menurut Rachmat, rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya (dilarang), karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin," ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5).
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Seperti diketahui, rokok elektrik selama ini dijadikan salah satu alternatif untuk menghentikan kecanduan rokok. Perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa.
Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaHal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Baca Selengkapnya