RPP e-commerce diharap bisa akomodir industri dalam negeri
Merdeka.com - Kemenko Perekonomian belum lama ini menggelar sharing session terkait dengan evaluasi satu tahun roadmap e-commerce bersama instansi pemerintah dan pelaku industri. Acara ini khususnya membahas perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Pembahasan RPP e-commerce sebenarnya telah bergulir sejak 2015 silam, namun hingga saat ini, naskah terbarunya masih belum tersorot publik luas.
RPP saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan sedang menunggu pengesahan dari presiden, namun pada sharing session tersebut, hanya dibagikan beberapa poin terkait pengaturan.
Sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut, para pelaku industri mengaku tak kunjung mendapatkan naskah terbaru RPP e-commerce. Sebelumnya, di tahun 2015, Kemendag pernah melakukan uji publik RPP e-commerce melalui focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pelaku industri. Pada saat itu, asosiasi memberikan sejumlah masukan kepada Kemendag terkait naskah RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri.
-
Kapan proposal dibuat? Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan kesimpulan dan saran dibuat? Penutup makalah sendiri merupakan bagian akhir dari sebuah makalah yang berfungsi untuk menyimpulkan secara keseluruhan isi dari makalah tersebut.
"Sudah cukup lama sejak terakhir kami melihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu," ujar Ketua Umum iDea, Ignatius Untung.
Menanggapi hal ini, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan antar kementerian setelah menerima masukan dari para pelaku industri di 2015, namun dia mengakui bahwa usai menerima masukan tersebut, Kemendag melakukan beberapa perubahan, walau hanya sebatas perubahan redaksional.
"Pada Mei (2018), mulailah kita bahas ulang tapi tidak mengubah. Tambahannya cuma dua poin penting. Satu terkait pemberdayaan (UMKM) dan registrasi (penjual di marketplace). Itu saja yang berubah total, yang lain-lainnya tidak terlalu banyak. Pembahasannya tidak substantif dan tidak mengubah banyak isi naskah," tepis Ketut.
Sementara itu, asosiasi menilai bahwa naskah RPP e-commerce seharusnya mampu mengakomodir masukan-masukan dari pelaku industri. Untung mengatakan, "E-commerce ini kan wadah bernaungnya jutaan UKM di seluruh Indonesia. Jadi, seharusnya memang regulasi itu mampu menaungi para pelaku industri dan menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri, merchant dan konsumen. Bukan sebaliknya, regulasi yang membatasi pertumbuhan industri."
Perdagangan online di Indonesia saat ini memang memberikan potensi ekonomi makro yang signifikan. Dalam riset terbaru McKinsey berjudul 'The digital archipelago: How online commerce is driving Indonesia’s economic development', tercatat bahwa perdagangan online juga telah menciptakan empat juta lapangan pekerjaan dan diperkirakan mencapai 26 juta pada 2022.
Dalam hal kesetaraan sosial, konsumen di luar Jawa bisa mendapatkan pilihan produk yang lebih murah dan beragam lewat e-commerce, juga turut mendorong tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Usaha yang dikelola perempuan akan berkontribusi setidaknya sebesar 35 persen pada 2022.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya