Rudiantara belum akan blokir aplikasi taksi online
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan informasi memutuskan belum akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan GrabCar. Sebab, pemblokiran dinilai bertentangan dengan semangat inovasi yang justru tengah digalakkan pemerintah.
"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini, kalau hari ini dari sisi teknologi itu netral," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara saat ditemui di gedung Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Jakarta, Selasa (15/3).
Kendati demikian, dia mengaku bakal segera mengajak perusahaan penyedia jasa aplikasi beserta instansi pemerintah untuk mencari jalan tengah.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Kapan TEMU diblokir? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta dihapus? Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Bagaimana Transjakarta dihapus dari aset? Setelah Bus Transjakarta dihapus dari aset Pemprov DKI, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.
-
Siapa yang memblokir TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
"Hari ini saya bertemu dengan grab car dan uber. Saya berharap selain Kementerian Perhubungan juga undang Dinas Perhubungan Jakarta."
Seperti diketahui, usulan pemblokiran aplikasi pemesanan transportasi online itu datang dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Ini lantaran angkutan digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau mobil sewaan.
Di sisi lain, status pengelola sebagai perusahaan angkutan resmi belum jelas.
Terkait itu, Rudi mengakui bisnis berbasis internet belum memiliki regulasi yang tegas. Untuk itu, dia mendorong penerbitan regulasi ketimbang melakukan pemblokiran.
"Begini, justru kami mendorong yang namanya inovatif dan kreatifitas, jadi regulasi itu yang dibutuhkan, apalagi untuk konteks digital ekonomi adalah light touch regulation nggak heavy regulated," katanya.
"Jadi, saya lebih senang kepada safe regulated dari industri, contoh adalah untuk Startup tidak perlu minta izin kepada kominfo."
Kendati demikian, dia mengusulkan ada akreditasi untuk pelaku startup. Mengingat, bisnis yang akan dijalankan nantinya berhubungan dengan masyarakat.
"Saya sedang bicara dengan teman-teman industri, itu harus ada akreditasi, karena yang paling mengetahui bisnis proses di lapangan adalah yang membuat aplikasi atau industri yang lebih mengetahui."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaSkema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta belum kunjung meresmikan besaran tarif untuk rute baru tersebut.
Baca Selengkapnya