Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Hotel di Jateng Tak Mampu Bayar THR Karyawan
Merdeka.com - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Benk Mintosih menyebut pengusaha hotel tidak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang dirumahkan. Sebab saat ini pengelola mengalami kerugian yang cukup besar, karena tidak ada pemasukan dari bisnis ini selama pandemi covid-19.
"Secara persentase semua pengelola hotel alami kerugian mulai dari 70 persen sampai 90 persen, tingkat hunian 8 persen saja. Saya sendiri sudah dirumahkan dua bulan, anggap saja cuti tanpa digaji hanya mengontrol operasional hotel dari rumah," kata Benk Mintosih saat dikonfirmasi, Kamis (24/5).
Dia menyebut, saat ini omzet pengelola hotel kini tinggal 10 persen yang berpengaruh pendapatan menurun dari kondisi normal. Ketidakmampuan membayar THR kepada karyawan untuk Lebaran kali ini lantaran dana perusahaan yang tidak berputar karena operasional yang terganggu mewabahnya Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang mengalami kesulitan keuangan? Meskipun kabar suami Zaskia Gotik yang sedang mengalami kesulitan keuangan, rumah tangga mereka dengan Sirajuddin semakin harmonis.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa gaji telat bikin sedih? 'Gaji telat itu kaya mantan yang nge-ghosting, bikin sakit hati tapi tetep diharap-harap.'
"Anggap saja kalau hotel yang biasanya omzetnya kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar tergantung besar kecilnya kualitas hotelnya. Tapi sekarang mereka hanya dapat penghasilan hanya 10 persen saja. Jumlah kerugiannya sampai miliaran, realitas saja bisanya hanya menunda," ungkapnya.
Pihaknya juga menyayangkan Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak memberikan bantuan untuk kelangsungan operasional bisnis perhotelan.
"Kami berharap biaya listrik untuk hotel diberikan stimulus agar beban lebih ringan. Sebab satu sisi tidak ada omzet masih dituntut bayar pengeluaran gaji, BPJS," ungkapnya.
KSPI Bakal Gugat Perusahaan yang Tunda dan Cicil Bayar THR Karyawan
Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap surat edaran (SE) Menaker terkait THR sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, Kamis (14/5). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.
"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR. Maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (14/5).
Kata dia, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut, maka perusahaan harus menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha hotel kini hanya bisa mengandalkan event dari pemerintah untuk mempertahankan keterisian kamar hotelnya.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDiharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaBerada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.
Baca Selengkapnya