Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugi miliaran Rupiah, pengusaha minta pemerintah revisi aturan pengenaan bea masuk

Rugi miliaran Rupiah, pengusaha minta pemerintah revisi aturan pengenaan bea masuk

Merdeka.com - Pelaku usaha meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 229 tahun 2017 mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Aturan ini dinilai menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar bagi pengusaha.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Akbar Djohan, mengatakan batas waktu tersebut terlalu singkat untuk barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean. Sementara itu apabila melewati batas waktu tersebut, maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

"Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional. Akibat penerapan SKA yang terlalu singkat, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran Rupiah," ujarnya di Hotel Milenium Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/6).

Tidak hanya industry logistic dan forwarder yang mengeluh, Asosiasi Persepatuan Indonesia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan aturan tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Budiarto Tjandra, mengatakan pemerintah perlu mengadakan dialog dengan para pihak terkait supaya bisa memanfaatkan tarif preferensi yang berdasarkan aturan internasional. Menurutnya, industri skala kecil dan menengah yang paling merasakan dampak jika tidak bisa mendapatkan tarif preferensi.

"Aprisindo mendukung penerapan beleid tersebut untuk mencegah surat keterangan asal (SKA) palsu. Namun, hambatan teknis yang terjadi di lapangan harus segera diselesaikan. Industri alas kaki dalam negeri masih mengimpor bahan baku berupa kulit dan tekstil, terutama dari Tiongkok. Kontribusi bahan baku impor untuk industri alas kaki domestik berkisar 60 persen," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran
Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran

Bea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Administrasi Bea Cukai Terlalu Lama, Kemenperin: Industri Dalam Negeri Semakin Menderita
Administrasi Bea Cukai Terlalu Lama, Kemenperin: Industri Dalam Negeri Semakin Menderita

Konflik ini dimulai saat ribuan kontainer tertahan lama di Pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut

Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia

Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya