Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan konsumen, YKLI minta KPPU tegas selesaikan kasus AMDK

Rugikan konsumen, YKLI minta KPPU tegas selesaikan kasus AMDK KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tegas dalam menyelesaikan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Sebab, jika praktik ini terbukti, maka tak hanya pengusaha namun juga konsumen dirugikan.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan KPPU harus menindak tegas produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6).

Tulus menyebut praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan ruh UU 5/1999," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2017, KPPU menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam Produk Air Minum dalam Kemasaan Air Mineral.

Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral yang dilakukan oleh pihak Terlapor.

Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Komisi, Prof. Tresna P. Soemardi dan Munrokim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi ini mengagendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Dalam LDP yang disampaikan oleh Investigator KPPU dijelaskan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Kemudian, pelanggaran pada Pasal 19 huruf a dan b yang melarang Pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Selanjutnya Terlapor dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas LDP dimaksud.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Aplikasi TEMU Diblokir Kominfo
Aplikasi TEMU Diblokir Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memblokir aplikasi TEMU.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Kenali Bahaya Camilan Ilegal Asal China, Ini Imbauan YLKI
Kenali Bahaya Camilan Ilegal Asal China, Ini Imbauan YLKI

Dalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.

Baca Selengkapnya
Banyak Produk China di TikTok Shop, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya
Banyak Produk China di TikTok Shop, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya

Perusahaan mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Baca Selengkapnya
Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok
Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok

Menkop Teten minta KPPU selidiki dugaan predatory pricing yang dilakukan TikTok.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Wanti-Wanti E-Commerce China Jadi Predator Harga, Bisa Bunuh UMKM Indonesia
Pemerintah Wanti-Wanti E-Commerce China Jadi Predator Harga, Bisa Bunuh UMKM Indonesia

Predatory pricing merupakan praktik penetapan harga di bawah biaya produksi.

Baca Selengkapnya