Rugikan konsumen, YKLI minta KPPU tegas selesaikan kasus AMDK
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tegas dalam menyelesaikan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Sebab, jika praktik ini terbukti, maka tak hanya pengusaha namun juga konsumen dirugikan.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan KPPU harus menindak tegas produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK.
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6).
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Kenapa YKMI boikot produk asing? Sesuai Amanat UUD 1945 Pengacara muslim, Ahmad Wakil Kamal, menyerukan bahwa tindakan YKMI dalam melakukan boikot tersebut sudah sesuai dengan hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu kemerdekaan merupakan hak segala bangsa sehingga seluruh penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Tulus menyebut praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan ruh UU 5/1999," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2017, KPPU menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam Produk Air Minum dalam Kemasaan Air Mineral.
Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral yang dilakukan oleh pihak Terlapor.
Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Komisi, Prof. Tresna P. Soemardi dan Munrokim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi ini mengagendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dalam LDP yang disampaikan oleh Investigator KPPU dijelaskan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Kemudian, pelanggaran pada Pasal 19 huruf a dan b yang melarang Pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Selanjutnya Terlapor dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas LDP dimaksud.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memblokir aplikasi TEMU.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaDalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten minta KPPU selidiki dugaan predatory pricing yang dilakukan TikTok.
Baca SelengkapnyaTujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing merupakan praktik penetapan harga di bawah biaya produksi.
Baca Selengkapnya