Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah dan Bangunan Bisa Kena Pajak, Ini Cara Menghitungnya

Rumah dan Bangunan Bisa Kena Pajak, Ini Cara Menghitungnya perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Artis Soimah mengeluh mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas yang diklaim sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soimah mengeluh, petugas DJP datang ke rumahnya dan menaksir nilai pajak yang wajib dibayarkan Soimah.

Dalam siaran podcast, Soimah mengatakan bahwa petugas tersebut menaksir biaya pajak pembangunan pendopo Soiman mencapai Rp4,7 miliar. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pajak senilai Rp4,7 miliar Soimah belum ditindaklanjuti oleh DJP.

"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," ungkap Yustinus.

Lalu bagaimana formulasi menghitung pajak satu bangunan?

Terdapat pajak pembangunan yang bernama Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, makna dari Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri dan digunakan pihak lain.

Sehingga, PPN KMS tidak dikenakan ke semua kegiatan pembangunan. Kategori bangunan masuk sebagai PPN KMS yaitu bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.

Kemudian, bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas keseluruhan bangunan minimal 200 m2.

Rumus untuk menghitung terutang PPN KMS, yaitu total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20 persen x 10 persen. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Soimah Saat Masuk TV Pertama Kali, Disebut Orang Kaya Oleh Orang Sekampung
Cerita Soimah Saat Masuk TV Pertama Kali, Disebut Orang Kaya Oleh Orang Sekampung

Menjadi beban tersendiri, ketika tampil di televisi pertama kali, orang-orang kampung menilainya Soimah sudah menjadi orang kaya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!

Stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Lapor Penipuan Modus Pegawai Pajak
Begini Cara Lapor Penipuan Modus Pegawai Pajak

Pelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Inilah Potret Rumah Megah Soimah yang Menakjubkan, Dilengkapi Fasilitas Mewah
Inilah Potret Rumah Megah Soimah yang Menakjubkan, Dilengkapi Fasilitas Mewah

Penasaran dengan Rumah Soimah? Simak Keindahan Pendopo dan Ornamen Musik Khas Jawa di Dalamnya!

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Disebut Sebagai Orang Terkaya Kelima di Indonesia, Ini Potret Rumah Inul Daratista yang Mewah, Kini Menjadi Sorotan Perpajakan
Disebut Sebagai Orang Terkaya Kelima di Indonesia, Ini Potret Rumah Inul Daratista yang Mewah, Kini Menjadi Sorotan Perpajakan

Baru-baru ini Inul Daratista disebut orang paling kaya nomor 5 di Indonesia, lalu seperti apa kediamannya?

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor

Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Banyak Masalah, Jokowi Segera Gelar Rapat Internal
Bea Cukai Banyak Masalah, Jokowi Segera Gelar Rapat Internal

Jokowi ikut menyoroti kinerja Bea Cukai, usai banyak permasalahan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya