Rumah dan Bangunan Bisa Kena Pajak, Ini Cara Menghitungnya
Merdeka.com - Artis Soimah mengeluh mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas yang diklaim sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soimah mengeluh, petugas DJP datang ke rumahnya dan menaksir nilai pajak yang wajib dibayarkan Soimah.
Dalam siaran podcast, Soimah mengatakan bahwa petugas tersebut menaksir biaya pajak pembangunan pendopo Soiman mencapai Rp4,7 miliar. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pajak senilai Rp4,7 miliar Soimah belum ditindaklanjuti oleh DJP.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," ungkap Yustinus.
-
Bagaimana pendopo Soimah menarik perhatian perpajakan? Pendopo mewah milik Soimah menjadi perhatian serius perpajakan. Bahkan, nilai taksiran mencapai Rp50 miliar sebelum selesai dibangun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Seperti apa rumah mewah Soimah? Soimah memiliki rumah konsep joglo yang terletak di Jogja.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
Lalu bagaimana formulasi menghitung pajak satu bangunan?
Terdapat pajak pembangunan yang bernama Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, makna dari Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri dan digunakan pihak lain.
Sehingga, PPN KMS tidak dikenakan ke semua kegiatan pembangunan. Kategori bangunan masuk sebagai PPN KMS yaitu bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.
Kemudian, bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas keseluruhan bangunan minimal 200 m2.
Rumus untuk menghitung terutang PPN KMS, yaitu total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20 persen x 10 persen. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjadi beban tersendiri, ketika tampil di televisi pertama kali, orang-orang kampung menilainya Soimah sudah menjadi orang kaya.
Baca SelengkapnyaStigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca SelengkapnyaPelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaPenasaran dengan Rumah Soimah? Simak Keindahan Pendopo dan Ornamen Musik Khas Jawa di Dalamnya!
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini Inul Daratista disebut orang paling kaya nomor 5 di Indonesia, lalu seperti apa kediamannya?
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaPemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaJokowi ikut menyoroti kinerja Bea Cukai, usai banyak permasalahan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya