Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Susun Hingga Asrama Mahasiswa Kini Bebas PPN, Cek Syaratnya

Rumah Susun Hingga Asrama Mahasiswa Kini Bebas PPN, Cek Syaratnya Perumahan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Langkah ini diambil dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Selain itu juga ini merupakan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

b. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

d. Luas tanah tidak kurang dari 60m2.

e. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh," bunyi pasal 4 PMK ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi:

1. Rumah pekerja yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiaya oleh suatu perusahaan, untuk bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial yang memenuhi ketentuan antara lain bangunan tidak bertingkat sesuai ketentuan, untuk bangunan bertingkat sesuai ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tidak dipindatangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut pajak pertambahan nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Cuma Bisa Dinikmati Orang dengan Gaji Segini
Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Cuma Bisa Dinikmati Orang dengan Gaji Segini

Terdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta

Moeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB

Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Bangun Rumah buat PNS di Lahan Gratis, Bisa Jadi Jaminan ke Bank
Pemerintah Bakal Bangun Rumah buat PNS di Lahan Gratis, Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Ara akan menemui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi lahan gratis.

Baca Selengkapnya
Tak Banyak yang Tahu, Masyarakat Bisa Cicil KPR hingga Renovasi Rumah Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Tak Banyak yang Tahu, Masyarakat Bisa Cicil KPR hingga Renovasi Rumah Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.

Baca Selengkapnya
Saat Menteri Maruarar Sirait Kenang Jadi Anak Buah Aguan: Roda Itu Berputar
Saat Menteri Maruarar Sirait Kenang Jadi Anak Buah Aguan: Roda Itu Berputar

Menteri Maruarar mengaku pernah bekerja di perusahaan milik Aguan. Namun, kini dia berhasil menduduki posisi di atas Aguan dengan menjadi Menteri PKP.

Baca Selengkapnya
Target 3 Juta Rumah Setahun Diusung Prabowo Bakal Mulus
Target 3 Juta Rumah Setahun Diusung Prabowo Bakal Mulus

Pelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Selengkapnya
Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Terbit Pekan Ini
Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Terbit Pekan Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya
Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya

Anies Baswedan dan Cak Imin mengkaji rumah down payment (DP) nol rupiah dibawa ke tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
BPHTB Dihapus, Harga Rumah Turun
BPHTB Dihapus, Harga Rumah Turun

Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.

Baca Selengkapnya