Rumah Susun Hingga Asrama Mahasiswa Kini Bebas PPN, Cek Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Langkah ini diambil dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Selain itu juga ini merupakan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
-
Kenapa rumah murah ini penting? Rumah murah ini sangat membantu warga di Kota Bandung dengan penghasilan menengah ke bawah.
-
Bagaimana meningkatkan nilai rumah? Menurut Adabashi, kesan pertama sangat penting. Meningkatkan tampilan properti melalui pembaruan strategis seperti pengecatan atau renovasi membantu mempertahankan nilainya dan menarik pembeli. Menambahkan tanaman hijau, memperbaiki pencahayaan, dan menata ulang ruang tamu juga merupakan beberapa solusi cepat dan hemat biaya.
-
Bagaimana cara menentukan besaran tunjangan perumahan? 'Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,' kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
-
Bagaimana BRI membantu orang mendapatkan rumah ramah lingkungan? Dalam programnya sendiri, BRI bekerja sama dengan pengembang rekanan yang menawarkan program KPR Green Financing tanpa DP dan menawarkan sejumlah keuntungan menarik lainnya bagi para nasabah.
-
Bagaimana cara mendapatkan rumah murah? Bagi masyarakat Kota Bandung yang tertarik bisa mengunjungi pameran properti di Paris van Java Mal pada pada 8-16 Juli 2023, stan Rusun Cisaranten Bina Harapan booth 31 dan 32.
-
Mengapa Irfai Grup membangun rumah subsidi? Hingga detik ini, Irfai grup berhasil membangun sebanyak 6.000 unit rumah subsidi.
Atas pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.
b. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
d. Luas tanah tidak kurang dari 60m2.
e. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh," bunyi pasal 4 PMK ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi:
1. Rumah pekerja yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiaya oleh suatu perusahaan, untuk bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial yang memenuhi ketentuan antara lain bangunan tidak bertingkat sesuai ketentuan, untuk bangunan bertingkat sesuai ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tidak dipindatangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi pasal 6 ayat (1) PMK ini.
Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut pajak pertambahan nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAra akan menemui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi lahan gratis.
Baca SelengkapnyaProgram MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.
Baca SelengkapnyaMenteri Maruarar mengaku pernah bekerja di perusahaan milik Aguan. Namun, kini dia berhasil menduduki posisi di atas Aguan dengan menjadi Menteri PKP.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Cak Imin mengkaji rumah down payment (DP) nol rupiah dibawa ke tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaApa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?
Baca Selengkapnya