Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.333 per USD
Merdeka.com - Kurs Rupiah ditutup melemah di level Rp14.333 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.319 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.320 hingga Rp14.350 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pasar menyikapi respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi.
"Maka pemerintah langsung merespon positif dan melakukan revisi-revisi pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi pada seluruh sektor," katanya, Jakarta, Selasa (30/11).
-
Apa dampak pelemahan Rupiah terhadap harga kedelai? Harga kedelai impor kembali mengalami kenaikan dan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan para pelaku usaha tempe dan tahu.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Kapan rupiah mengalami devaluasi pertama? Pada 7 Maret 1946, pemerintah mendevaluasi nilai tukar rupiah sebesar 29,12 persen, dari Rp1,88 per USD1 menjadi Rp2,65 per USD1.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
Beberapa di antaranya adalah operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," kata Ibrahim.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupiah anjlok 38 poin setelah sebelumnya menyentuh level Rp16.375 per dolar AS pada Selasa (25/6).
Baca SelengkapnyaRupiah kembali melemah pada perdagangan Selasa sore, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini membuat nilai tukar mata uang dolar AS semakin menguat dibandingkan mata uang negara maju maupun berkembang, termasuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata ini biang kerok nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat anjlok ke level Rp16.026 di hari ketiga lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPasar telah mengalami minggu yang kacau, sebagian besar dipicu oleh angka penggajian Amerika.
Baca SelengkapnyaAda dua pertimbangan yang membuat rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaPada Jumat (8/9), nilai tukar rupiah berada di level Rp 15.327 per USD.
Baca SelengkapnyaPerdagangan Senin depan mata uang rupiah diprediksi fluktuatif namun ditutup menguat
Baca SelengkapnyaMelansir laman Bloomberg, nilai Tukar Rupiah melemah 46,5 poin atau 0,28 persen dari level sebelumnya pada pada pembukaan perdagangan Jumat (21/6) pagi.
Baca SelengkapnyaPada Selasa (16/4) siang, nilai tukar rupiah terpantau melemah tajam ke level Rp16.162 per dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaDari sisi eksternal, penguatan mata uang dolar AS di dekat level tertinggi selama satu bulan terakhir dipicu oleh kebijakan The Fed selaku Bank Sentral AS.
Baca SelengkapnyaPada Selasa (14/5), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan di Jakarta ditutup melemah di tengah pasar menantikan data inflasi Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya