RUPST PT Tiga Pilar Sejahtera dikabarkan kisruh, ini tanggapan OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menilai status keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Jumat 27 Juli 2018 lalu. Sebelumnya, AISA sendiri dikabarkan kisruh pada saat menggelar RUPST tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Juli lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, status apakah RUPST AISA sah atau tidak bukan merupakan kewenangan OJK.
"Sebulan setelah RUPST mereka akan sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), OJK tidak dalam posisi menyatakan RUPST itu sah atau tidak. Kita tidak ikut campur dengan apa yang ada di RUPS, itu kuncinya," tuturnya di Gedung BEI, Senin (27/8).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa yang mengelola SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
Seperti diketahui, sejumlah pemegang saham AISA dilaporkan tidak menyetujui beberapa agenda dalam RUPST perusahaan. Pemegang saham tidak setuju terkait perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.
"Pergantian direksi komisaris itu kan harus dalam RUPS, kalau mereka butuh dirut baru maka akan ada pergantian direksi. Kita tidak dalam posisi mengatakan RUPS itu tidak sah kita hanya berwenang dalam keterbukaan," kata Fakhri.
Melihat hal ini, Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Perusahaan Anton Prasentyatono turut mengambil suara untuk memutuskan pengambilan keputusan untuk menyerahkan hasilnya kepada OJK.
Namun hal ini terganjal oleh Direktur Utama Perusahaan Joko Mogoginta yang tidak merealisasikan hak suaranya pada RUPST. Joko Mogoginta juga merupakan salah satu pemegang saham AISA.
"Kalau mau RUPS sampaikan ke kita dulu, agendanya ada berapa, sudah recover apa belum? RUPS-nya berapa persen, begitu," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaDengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka alias Oneng tajam menyoroti adanya dugaan investasi fiktif pada PT Taspen sebesar Rp1 Triliun
Baca Selengkapnya