RUU Bea Meterai Siap Dibawa ke Paripurna
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tingkat I di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Keduanya sepakat membawa RUU ini dalam sidang paripurna.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI atas pembahasan RUU Bea Meterai dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Di mana pembahasan ini telah dilakukan secara intensif 2 hari, mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2020.
"Kami terima kasih sekali pada Komisi XI para pimpinan dan para anggota Komisi XI yang telah beri waktu dan perhatian yang sangat cepat kepada pembahasan RUU Bea Meterai. Sehingga sekarang bisa dilakukan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa pada rapat paripurna. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Dia mengatakan, meski dalam waktu singkat, tetapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif sebanyak 32 pasal. Dan hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan dari UU yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen.
"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," jelas dia.
Kemudian dalam UU ini nantinya dioptimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp3.000 Rp6.000. Namun pemerintah tetap memberikan pemihakkan terhadap usaha kecil menengah termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu gunakan meterai.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakkan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya meterai," sebutnya.
Subjek Biaya Meterai
Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
Sementara untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik akan sesuai perkembangan teknologi. Ini juga merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.
"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," imbuh dia.
Bendahara Negara ini melanjutkan pembebasan bea meterai juga dalam hal ini diberikan dalam UU untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Sedangkan mengenai sanksi baik administratif maupun ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan sanksi pidana untuk minimalkan dan cegah tindakan pidana di bidang perpajakan, juga dilakukan penyempurnaan. Termasuk untuk pengedaran penjualan dan pemakaian meterai palsu dan meterai bekas pakai.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan. Ini berikan kesempatan bagi masyarakat maupun kami untuk bisa siapkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kita berharap ini akan bisa beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca Selengkapnya