Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Cipta Kerja Disebut Sesuai Kebutuhan Kerja di Era Industri 4.0

RUU Cipta Kerja Disebut Sesuai Kebutuhan Kerja di Era Industri 4.0 Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Ekonom senior, Raden Pardede menyebut bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja telah mempunyai prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini. Sebab, berkaca pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 ini sudah sangat berbeda.

"RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan," kata Raden Pardede dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).

Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang ekstrem.

"Kita tidak akan seekstrem seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu," katanya.

Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. "Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu," kata Raden.

Hambatan Memulai Usaha

Dia menambahkan, kerumitan dan hambatan dalam memulai usaha, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memastikan lebih banyak lagi tenaga kerja terserap melalui investasi yang masuk.

"Secara prinsip, RUU Cipta Kerja ini memang diperlukan supaya dunia usaha, tenaga kerja, dan investasi bisa bekerja lebih efektif dan tentunya lebih cepat."

Mengomentari beberapa pandangan kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Raden melihat setiap kebijakan ekonomi yang sifatnya baru dan merupakan terobosan pasti akan menimbulkan ekses. Namun, menurutnya ada kepentingan yang lebih besar dan prinsip yang memang diperlukan agar ekonomi Indonesia bisa bangkit.

"Ekses itu pasti ada, tapi secara prinsip RUU Cipta Kerja ini penting keberadaannya. Apalagi kalau kita bicara kondisi saat ini di mana semua kondisi ekonomi negara di dunia sedang terpuruk," katanya menambahkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
Perencana Kemnaker Harus Pahami Perubahan Siklus Kebijakan Publik di Era Digital
Perencana Kemnaker Harus Pahami Perubahan Siklus Kebijakan Publik di Era Digital

Anwar Sanusi menegaskan Perencana Kemnaker juga harus memahami perubahan siklus kebijakan publik di era digital.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop

Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.

Baca Selengkapnya
5 Pekerjaan yang Tidak Tergantikan AI dan Paling Dibutuhkan di Masa Depan
5 Pekerjaan yang Tidak Tergantikan AI dan Paling Dibutuhkan di Masa Depan

Peran dari manusia akan dapat dioptimalkan melalui teknologi.

Baca Selengkapnya
15 Faktor Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
15 Faktor Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia

Ketidakcocokan keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, berkontribusi terhadap masalah ini.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Baca Selengkapnya
Debat Capres Selanjutnya Bakal Bahas Isu Ketenagakerjaan, Begini Pesan Para Buruh
Debat Capres Selanjutnya Bakal Bahas Isu Ketenagakerjaan, Begini Pesan Para Buruh

Saat ini megatren ketenagakerjaan dipengaruhi beberapa hal antara lain globalisasi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya