RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak dan Gratis Balik Nama
Merdeka.com - Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi atas diterimanya usulan kami terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor dan objek bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (23/11).
Menurut dia, ini sangat penting untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik sesuai dengan grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045. Salah satunya m elalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Siapa yang berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik? Mewakili Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon 358 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Apa yang PLN lakukan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Apa tujuan utama Hari Kendaraan Listrik Sedunia? Tujuan Utama: Tujuan utama perayaan Hari Kendaraan Listrik Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat menggunakan kendaraan listrik.
Sebagai informasi, PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan maksimal 2 persen atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor.
Tentu atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sementara, tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.
Nantinya melalui UU HKPD, maka tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan mengingat skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot akan digantikan dengan opsen.
Demikian, disepakati penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah beban wajib pajak.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPeralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, semakin bergerak cepat.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaSektor transportasi sendiri merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Khususnya dari moda kendaraan yang menggunakan BBM berbasis fosil.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaPermintaan hidrogen di sektor ini diperkirakan akan mencapai 161 GWh atau 4,88 kilo ton hidrogen di tahun 2040.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa pabrikan mobil dunia yang mengembangkan mobil hidrogen atau fuel cells electric vehicle (FCEV).
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca Selengkapnya