RUU Pengampunan Nasional tak efektif tingkatkan penerimaan negara
Merdeka.com - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional tidak efektif untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari pajak. Pasalnya, tarif uang tebusan dalam RUU tersebut hanya sebesar tiga persen dari total harta yang ada di luar negeri.
"Tarif amnesti biasanya lebih rendah dibanding faktanya, seharusnya tarif itu lebih tinggi dari tiga persen, paling tidak lima persen lah," kata Yustinus kepada merdeka.com, Sabtu (10/10).
Dalam artian, pemerintah bakal memberikan pengampunan pajak apabila terdapat setoran senilai tiga persen dari total harta. Data McKinsey, mencatat nilai aset negara yang parkir di luar negeri sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun pada 2014.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
"Kita ambil gampangnya Rp 1.000 triliun lah. tiga persen dari Rp 1.000 triliun cuma Rp 30 triliun. tidak perlu pengampunan pajak kalau cuma segitu, apalagi gak ada kewajiban untuk ditempatkan di perbankan nasional atau masuk ke sistem keuangan dalam negeri, buat apa," tegas Yustinus.
Selain itu, RUU Pengampunan Nasional tidak memberikan kewajiban penempatan dana tersebut ke sistem keuangan dalam negeri. Sehingga, dana setoran ini hanya masuk sebagai pelaporan data semata.
"RUU ini jadi masalah karena tidak ada kewajiban merepatriasi dana itu kembali ke Indonesia, hanya declare saja tapi tidak ada perintah untuk memasukkan dana ini ke sistem keuangan dalam negeri, jadi cuma sekedar tahu saja," jelas dia.
Menurut dia, pemerintah harusnya mengalihkan dana setoran ini masuk ke sistem keuangan seperti surat utang negara (SUN). Sehingga, dananya dapat digunakan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDidapati dana Rp10 miliar hanya Rp2 miliar yang dibelanjakan untuk manfaat rakyat.
Baca SelengkapnyaKinerja APBN masih menunjukkan hasil positif hingga September 2023. Pendapatan negara dan belanja negara tetap tumbuh.
Baca SelengkapnyaDalam periode yang sama di tahun lalu, penarikan utang sebesar Rp480,4 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjabarkan realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sepanjang 2023 sebesar Rp308,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca Selengkapnya