'RUU tembakau, Indonesia jangan dijadikan asbak negara lain'

Merdeka.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menuding draf undang-undang pertembakauan disusun untuk kepentingan perusahaan asing ketimbang petani Indonesia. Mengingat, perusahaan asing sudah mendominasi industri rokok di Tanah Air.
"Kita semua tahu Philip Moris, British Tobbaco sekarang sudah beli semua perusahaan rokok lokal," kata Ketua Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad saat diskusi terkait Pro dan Kontra RUU Tembakau, Jakarta, Sabtu (28/5).
Seharusnya, menurut Kartono, RUU tembakau dibuat untuk melindungi petani dan pengendalian rokok di Indonesia.
"Jangan Indonesia dijadikan asbak negara lain."
Hal senada diungkapkan Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Anti-Tembakau Patricia Rinwigati. Menurutnya, RUU tembakau yang ada saat ini mengeliminasi dampak negatif rokok.
"Standarnya masih di bawah RUU pengendalian dampak rokok dan tembakau pada 2007 yang menyebutkan picturial health warning porsinya 40 persen dari total kemasan rokok. Di RUU yang ini tidak disebutkan," katanya.
"Selain itu, RUU ini juga mewajibkan pembuatan ruang untuk merokok."
Atas dasar itulah, Patricia memertanyakan tujuan penyusunan RUU Pertembakauan. Jika itu ditujukan untuk perlindungan petani, menurut Patricia, sejatinya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013.
"Sayangnya, Peraturan Pemerintah-nya belum ada, mungkin itu saja yang perlu didesak," katanya.
"Secara yuridis, sebenarnya semua sudah diatur. soal tata niaga, sudah ada undang-undang perindustrian dan perdagangan. Jadi, untuk apa RUU tembakau dibuat?"
Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU pertembakauan merupakan usulan dari Fraksi Partai Nasdem. Saat ini, draf-nya dalam proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami usahakan masa persidangan saat ini sudah selesai." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya