Saat Jonan frustasi pada PP 79/2010
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, kembali mempertanyakan revisi PP Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebab, sampai saat ini revisi aturan tersebut tidak kunjung selesai.
"Sempat ada komentar tentang amandemen PP Nomor 79/2010. Ini saya juga frustrasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan, di Plenary hall JCC, Jakarta, Rabu (17/5).
Jonan menegaskan, Kementerian ESDM siap membantu apabila ditemukan hambatan administrasi dalam penyelesaian aturan tersebut.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Siapa yang Ayman beri komentar pedas? Ayman mengejutkan dengan memberikan komentar pedas pada ayahnya yang kalah. Ia berpendapat bahwa sang ayah perlu lebih bersabar.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan Ganjar memberikan tanggapan? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
"Nanti saya tanyakan karena sudah di bahas selesai K-ESDM. Satu bulan sejak saya jadi Menteri. Kalau saya bisa selesaikan sendiri, saya selesaikan sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan masih menunggu hasil finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan insentif pajak yang selama ini dikeluhkan pengusaha migas.
Saat ini revisi PP tersebut sudah ada di Kementerian Keuangan. Jonan berharap setelah PP tersebut dikeluarkan eksplorasi gas di dalam negeri bisa lebih maksimal.
"Pemerintah mendorong eksplorasi terus menerus. Saya masih menunggu amandemen revisi PP 79 selesai. Mestinya sebentar lagi sudah selesai karena sudah lama sekali berhenti di Kemenkeu," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).
Jonan menambahkan, revisi PP 79 merupakan tonggak baru bagi pelaku eksplorasi gas, sebab produksi minyak yang semakin turun sudah tidak bisa diharapkan.
"Mudah-mudahan ini cepat keluar supaya eksplorasi semakin cepat," pungkas Jonan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaSebanyak 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi tetap dilanjutkan meski Oktober tahun ini jabatannya berakhir.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca Selengkapnya