Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sah, Jokowi beri tunjangan ke Badan Siber dan Sandi Negara hingga Rp 26,32 juta

Sah, Jokowi beri tunjangan ke Badan Siber dan Sandi Negara hingga Rp 26,32 juta Presiden Jokowi. ©2018 Merdeka.com/Titin

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK secara resmi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah besaran mulai dari Rp 1,97 juta sampai Rp 26,32 juta. Hal itu usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, sebagaimana dimaskud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (12/10).

Orang lain juga bertanya?

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dan yang diberhentikan dari jabatan organikanya dengan diberikan uang tunggu, dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, tunjangan kerja juga tidak berlaku untuk pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 5 Oktober 2018.

Adapun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yakni:

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 26.324.000

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
VIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya

Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen
Begini Respons Kapolri Sigit Gaji PNS Naik 8 Persen

Walaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya