Sah, Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Merdeka.com - Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.
Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1).
Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan Kementerian PUPR dinobatkan sebagai Duta Kehormatan? Penobatan tersebut diumumkan dalam 20th Board of Council Meeting di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) 1, Nusa Dua, Bali, Minggu (19/5).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
"Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN
Sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.
Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN dan Pasal 99 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan," kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Yolis mengatakan pemerintah dan DPR tak pernah serius membahas rencana revisi UU ASN. Para pegawai honorer, kata dia, kini pesimistis UU ASN tersebut akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya