Sah, Tarif PPN Akan Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
Merdeka.com - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu dilakukan dalam sesi pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-7 DPR RI yang disiarkan secara publik pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi DNA seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10).
"Setuju," jawab segenap anggota dewan yang diikuti dengan pengetokan palu tanda RUU HPP disetujui jadi UU HPP.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Namun, fraksi PKS pada kesempatan tersebut masih menyatakan keberatan atas pengesahan RUU HPP. Anggota dewan perwakilan PKS lantas mengambil sikap untuk tetap pada pembicaraan tingkat I.
RUU HPP ini memuat beberapa perubahan mengenai pengenaan pajak untuk pemasukan negara. Salah satunya, kenaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen.
Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
Selanjutnya, tarif PPN yang ditetapkan 11 persen akan kembali naik jadi 12 persen di tahun berikutnya. Ketetapan ini paling lambat akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor. Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.
Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 ayat (4) RUU HPP.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak bertanya-tanya siapa inisiator dari kebijakan yang membuat rakyat menjerit.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaDolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaGerindra menilai, sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025, memicu perdebatan sengit antara Partai Gerindra dengan PDIP
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan, apapun keputusan Prabowo soal PPN 12 persen, Golkar akan mendukung dan siap mensosialisasikan.
Baca Selengkapnya