Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saham Anjlok 6,95 Persen, PGN Tersangkut Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun

Saham Anjlok 6,95 Persen, PGN Tersangkut Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok tajam sebesar 6,95 persen di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat pada Senin, (4/1). Hal ini seiring ada masalah sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Saham PGAS melemah 6,95 persen ke posisi 1.540 per saham. Saham PGAS berada di level tertinggi 1.585 dan terendah 1.540 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 77.844 kali dengan volume perdagangan 7,91 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 1,2 triliun.

Adapun pada keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 30 Desember 2020, manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberikan penjelasan kepada bursa mengenai sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

Orang lain juga bertanya?

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, dampak dari putusan MA terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perseroan berpotensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun. Namun, perseroan belum menerima salinan putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Rachmat Hutama.

Ajukan Permohonan

Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan dan mekanisme lainnya.

Dengan demikian, perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan. Perseroan juga dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Pada laporan keuangan per 30 September 2020, perseroan belum membukukan dan membentuk pencadangan atas nilai sengketa .

Hal ini lantaran pada saat penyusunan laporan itu, perseroan masih memiliki keyakinan perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan pengadilan pajak telah mengabulkan seluruh permohonan perseroan yang didukung dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui:

a.Surat DJP Nomor:S-470/WPJ.19/KP.0307/2009 pada 19 Agustus 2009 yang menegaskan gas bumi yang dijual perseroan merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN.

b.Surat DJP Nomor:S-2/PJ.02/2020 pada 15 Januari 2020 yang menegaskan kegiatan mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.

c.Tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode 2014-2017 telah dihapus oleh DJP.

Lakukan Evaluasi

Perseroan memperoleh informasi ada putusan PK melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah laporan keuangan perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke OJK.

"Saat ini perseroan sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung," tulis Rachmat.

Selain itu, perseroan juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama yaitu perbedaan penafsiran ketentuan PMK terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode 2014-2017. DJP menerbitkan 48 SKPKB dengan nilai Rp 3,82 triliun.

Perseroan telah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode 2014-2017 dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan perseroan dan membatalkan tagihan senilai Rp 3,82 triliun.

Reporter: Agustina Melani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas

KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya