Saham Anjlok 6,95 Persen, PGN Tersangkut Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun
Merdeka.com - Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok tajam sebesar 6,95 persen di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat pada Senin, (4/1). Hal ini seiring ada masalah sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Saham PGAS melemah 6,95 persen ke posisi 1.540 per saham. Saham PGAS berada di level tertinggi 1.585 dan terendah 1.540 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 77.844 kali dengan volume perdagangan 7,91 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 1,2 triliun.
Adapun pada keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 30 Desember 2020, manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberikan penjelasan kepada bursa mengenai sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, dampak dari putusan MA terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perseroan berpotensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun. Namun, perseroan belum menerima salinan putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.
"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Rachmat Hutama.
Ajukan Permohonan
Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan dan mekanisme lainnya.
Dengan demikian, perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan. Perseroan juga dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Pada laporan keuangan per 30 September 2020, perseroan belum membukukan dan membentuk pencadangan atas nilai sengketa .
Hal ini lantaran pada saat penyusunan laporan itu, perseroan masih memiliki keyakinan perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan pengadilan pajak telah mengabulkan seluruh permohonan perseroan yang didukung dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui:
a.Surat DJP Nomor:S-470/WPJ.19/KP.0307/2009 pada 19 Agustus 2009 yang menegaskan gas bumi yang dijual perseroan merupakan barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN.
b.Surat DJP Nomor:S-2/PJ.02/2020 pada 15 Januari 2020 yang menegaskan kegiatan mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.
c.Tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode 2014-2017 telah dihapus oleh DJP.
Lakukan Evaluasi
Perseroan memperoleh informasi ada putusan PK melalui website MA pada 18 Desember 2020 setelah laporan keuangan perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke OJK.
"Saat ini perseroan sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung," tulis Rachmat.
Selain itu, perseroan juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama yaitu perbedaan penafsiran ketentuan PMK terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode 2014-2017. DJP menerbitkan 48 SKPKB dengan nilai Rp 3,82 triliun.
Perseroan telah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode 2014-2017 dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan perseroan dan membatalkan tagihan senilai Rp 3,82 triliun.
Reporter: Agustina Melani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya