Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saham istimewa di anak usaha holding perlu ditelusuri, ini alasannya

Saham istimewa di anak usaha holding perlu ditelusuri, ini alasannya gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni menilai perlu penelusuran mendalam terkait sejauh mana kewenangan pemerintah atas saham istimewa pada anak usaha holding BUMN yang baru dibentuk pemerintah.

"Kita perlu melihat secara kasus per kasus, pemerintah punya hak apa di saham seri A tersebut. Kalau dari sudut pandang akuntansi sederhana saja, perusahaan induk dapat mengkonsolidasi anak perusahaan bila memiliki hak saham pengendalian," kata Ersa Tri Wahyuni dikutip Antara, Kamis (18/1).

Menurut Ersa yang juga Dosen Akuntansi Unpad ini, bahwa perlu ditelusuri apakah perusahaan induk masih memiliki pengendalian penuh bila pemerintah memiliki saham seri A dengan hak istimewa seperti yang tertulis dalam PP 72/2016.

Orang lain juga bertanya?

"Bila dilihat kasus Indosat, kan pemerintah juga punya saham seri A di sana, tapi Indosat tetap dikonsolidasi oleh perusahaan induknya karena hak pemerintah tidak terlalu luas seperti di PP 72. Jadi harus dilihat satu satu kasusnya." ujarnya.

Sebelumnya, beberapa kalangan berpendapat bahwa pembentukan holding BUMN terutama sektor Pertambangan yang mengalihkan saham milik dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, kepada PT Inalum (Persero) tidak bisa dikonsolidasikan, karena terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding.

PP 72/2016 menyebutkan bahwa, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Saham istimewa dwi warna pada anak holding itulah yang menjadi ganjalan dalam melakukan konsolidasi aset. Karena jika dipaksakan, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).

Sementara Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyayangkan langkah holding yang terkesan terburu-buru hingga tanpa melibatkan persetujuan DPR.

Demikian juga dengan rencana holding sektor migas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pemerintah, ujar Eni, seharusnya menunggu rampungnya pembahasan RUU migas yang sedang digodok oleh DPR, agar tata kelola kelembagaan migas dapat diperbaiki secara holistik dan tidak terjadi kerancuan," kata Eni.

"Selain itu, holding juga perlu persetujuan DPR meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," katanya.

Dia menjelaskan, jika pembentukan holding ini tidak mampu mengkonsolidasikan nilai aset, maka tujuan holding untuk memperbesar neraca keuangan sebagai jaminan mendapatkan tambahan modal akan tidak tercapai. Dengan begitu, ekspansi usaha yang diharapkan tidak terjadi dan bisnis perusahaan hanya berjalan seperti biasanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi.

"Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.

Penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.

"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisiensi dalam berinvestasi," ujar Rini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024

Menko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
MIND ID Caplok 14 Persen Saham Vale, Menteri ESDM: Yang Penting Ada Harga Spesial
MIND ID Caplok 14 Persen Saham Vale, Menteri ESDM: Yang Penting Ada Harga Spesial

Vale sepakat melepas 14 persen saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Soal Family Office: Ada Negara yang Sukses, Ada yang Tidak
Sri Mulyani Soal Family Office: Ada Negara yang Sukses, Ada yang Tidak

Pemerintah memproyeksikan investasi family office mencapai USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Ingin Family Office Jadi Sebelum Jokowi Lengser, Sri Mulyani Malah Bilang Begini
Menko Luhut Ingin Family Office Jadi Sebelum Jokowi Lengser, Sri Mulyani Malah Bilang Begini

Respons Sri Mulyani saat Luhut bilang family office akan terbentuk sebelum Jokowi lengser.

Baca Selengkapnya
Anak Usaha Aldiracita Sekuritas Kolaborasi dengan Value Partner Group Penuhi Kebutuhan Industri Manajemen Aset
Anak Usaha Aldiracita Sekuritas Kolaborasi dengan Value Partner Group Penuhi Kebutuhan Industri Manajemen Aset

Kolaborasi memungkinkan perusahaan untuk memasuki pasar baru dan memanfaatkan potensi kawasan untuk pertumbuhan dan pembangunan jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

Sandiaga mengatakan, family office merupakan klaster keuangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga-keluarga besar untuk menanamkan dananya di RI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya