Saham istimewa di anak usaha holding perlu ditelusuri, ini alasannya
Merdeka.com - Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni menilai perlu penelusuran mendalam terkait sejauh mana kewenangan pemerintah atas saham istimewa pada anak usaha holding BUMN yang baru dibentuk pemerintah.
"Kita perlu melihat secara kasus per kasus, pemerintah punya hak apa di saham seri A tersebut. Kalau dari sudut pandang akuntansi sederhana saja, perusahaan induk dapat mengkonsolidasi anak perusahaan bila memiliki hak saham pengendalian," kata Ersa Tri Wahyuni dikutip Antara, Kamis (18/1).
Menurut Ersa yang juga Dosen Akuntansi Unpad ini, bahwa perlu ditelusuri apakah perusahaan induk masih memiliki pengendalian penuh bila pemerintah memiliki saham seri A dengan hak istimewa seperti yang tertulis dalam PP 72/2016.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa itu saham? Saham merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas perusahaan sebagai hasil dari penyerahan modal dalam bentuk investasi. Dalam bentuk fisik, saham biasanya terwujud dalam lembaran kertas yang mencantumkan nama pemilik, yang menandakan bahwa orang tersebut memiliki bagian dari perusahaan.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi di Perseroan Terbatas? Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas terdapat Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
"Bila dilihat kasus Indosat, kan pemerintah juga punya saham seri A di sana, tapi Indosat tetap dikonsolidasi oleh perusahaan induknya karena hak pemerintah tidak terlalu luas seperti di PP 72. Jadi harus dilihat satu satu kasusnya." ujarnya.
Sebelumnya, beberapa kalangan berpendapat bahwa pembentukan holding BUMN terutama sektor Pertambangan yang mengalihkan saham milik dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, kepada PT Inalum (Persero) tidak bisa dikonsolidasikan, karena terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding.
PP 72/2016 menyebutkan bahwa, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
Saham istimewa dwi warna pada anak holding itulah yang menjadi ganjalan dalam melakukan konsolidasi aset. Karena jika dipaksakan, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).
Sementara Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyayangkan langkah holding yang terkesan terburu-buru hingga tanpa melibatkan persetujuan DPR.
Demikian juga dengan rencana holding sektor migas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemerintah, ujar Eni, seharusnya menunggu rampungnya pembahasan RUU migas yang sedang digodok oleh DPR, agar tata kelola kelembagaan migas dapat diperbaiki secara holistik dan tidak terjadi kerancuan," kata Eni.
"Selain itu, holding juga perlu persetujuan DPR meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," katanya.
Dia menjelaskan, jika pembentukan holding ini tidak mampu mengkonsolidasikan nilai aset, maka tujuan holding untuk memperbesar neraca keuangan sebagai jaminan mendapatkan tambahan modal akan tidak tercapai. Dengan begitu, ekspansi usaha yang diharapkan tidak terjadi dan bisnis perusahaan hanya berjalan seperti biasanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi.
"Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.
Penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.
"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisiensi dalam berinvestasi," ujar Rini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaVale sepakat melepas 14 persen saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID.
Baca SelengkapnyaPemerintah memproyeksikan investasi family office mencapai USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaRespons Sri Mulyani saat Luhut bilang family office akan terbentuk sebelum Jokowi lengser.
Baca SelengkapnyaKolaborasi memungkinkan perusahaan untuk memasuki pasar baru dan memanfaatkan potensi kawasan untuk pertumbuhan dan pembangunan jangka panjang.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan, family office merupakan klaster keuangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga-keluarga besar untuk menanamkan dananya di RI.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya