Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana
Merdeka.com - Pemerintah memastikan oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan informasi rekening nasabah bisa dipidana. Hal ini terkait potensi kebocoran informasi atau menggunakannya untuk mengintimidasi masyarakat saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diizinkan mengintip rekening wajib pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa aturan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai DJP sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Di UU KUP itu ada yang mengatur petugas pajak wajib merahasiakan. Pidananya juga ada berapa tahun," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/5).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa DJP merilis daftar penipu? Rilis nomor tersebut diharapkan bisa semakin menambah waspada para wajib pajak dan membuat para wajib pajak tidak mudah percaya dengan nomor asing.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Bagaimana cara DJP mengatasi penipuan? Segala informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Sementara, dalam Perppu nomor 1 tahun 2017, diatur bahwa DJP tidak bisa dituntut apabila telah melakukan tugasnya sesuai aturan.
"Tentu mereka (DJP) menginginkan pasangannya ada dong. Kalau kita (DJP) benar, jangan dicari-cari kesalahannya secara hukum. Yang ada di Perppu itu bagian yang kedua. Di Perppu ada aturan yang mengatakan kalau aparat pajak itu benar dalam melakukan tugasnya itu tidak bisa dicari-cari masalahnya. Tapi sudah ada juga di UU KUP kalau dia menyalahgunakan bahkan membuka rahasianya itu pidana. Artinya ada pasangan. Masing-masing ada keseimbangannya."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dikeluarkannya Perppu ini tidak serta merta membuat pegawai pajak bisa seenaknya mengintip rekening wajib pajak.
"Bukan berarti kalau otomatis ada kesewenang-wenangan. Saya tidak suka sama dia, lalu saya cari account-nya. Itu akan kami jaga. Otomatis artinya dirjen pajak punya kewenangan untuk keperluan perpajakan, bukan yang lain. Makanya protokol akan dibuat dalam bentuk PMK," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaWaspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaModus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Baca SelengkapnyaModus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel macam-macam.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaWajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca Selengkapnya