Salahkan AirAsia QZ8501 terbang ilegal, Kemenhub diserang balik
Merdeka.com - Akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan AirAsia. Dimulai dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mempersoalkan tidak dilakukannya briefing pilot sebelum lepas landas. Juga soal pengambilan data perkiraan cuaca yang dilakukan setelah pesawat lepas landas.
Tak berhenti sampai di situ, juru bicara Kementerian Perhubungan J.A Barata membeberkan data pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pelaksanaannya penerbangan AirAsia QZ8501 dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu (28/12).
Maskapai Indonesia AirAsia dituding melakukan pelanggaran izin penerbangan. Indikasi itu terlihat dari fakta jadwal terbang antara AirAsia berbeda dengan izin dari Kemenhub. Perubahan jam terbang tidak diinformasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan klaim ini? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo mengatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu. Menurut dia, meski ada slot untuk hari Minggu bagi AirAsia, penerbangan tidak dapat dijalankan jika tidak diterbitkan izin oleh Kemenhub.
"Identifikasi kami sudah jelas dia (AirAsia) salah. Karena tidak terbang di waktu sesuai izin yang diberikan. Jadi salah, maka kami bekukan. Kita lihat kenapa kami bekukan," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam keterangan persnya di Kemenhub Jakarta, Senin (5/1).
Karena itu Kementerian Perhubungan membekukan rute penerbangan Surabaya-Singapura milik maskapai Indonesia AirAsia terhitung mulai 2 Januari 2015. Hingga saat ini, teka teki soal penerbangan AirAsia QZ8501 apakah penerbangan ilegal atau tidak, masih tanda tanya.
Kondisi justru berbalik. Seperti boomerang, pernyataan yang dilontarkan Kementerian Perhubungan justru melahirkan serangan balik ke kementerian. Tidak hanya AirAsia, serangan balik justru dilakukan oleh banyak pihak yang melihat bobroknya sistem pengelolaan industri penerbangan oleh Kementerian Perhubungan.
Merdeka.com mencatat serangan-serangan balik yang mengarah ke Kementerian Perhubungan. Berikut paparannya.
Singapura sebut kesepakatan dua negara
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (The Civil Aviation Authority of Singapore /CAA) menyebut penerbangan AirAsia QZ8501 sudah memiliki izin dan jadwal penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12) silam. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Kementerian Perhubungan yang menyebut AirAsia tidak punya jadwal penerbangan hari Minggu.
Ditegaskan, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya Indonesia ke Bandara Changi Singapura untuk maskapai AirAsia pada hari nahas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara.
"Penerbangan ini sehari-hari telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara tersedia di bawah perjanjian layanan udara bilateral dan slot di Bandara Changi yang tersedia," isi kutipan pernyataan resmi CAAS yang dilansir dari The Straits Times, Minggu (4/1).
Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara kota tersebut, melalui persetujuan otoritas kedua negara, AirAsia perwakilan Indonesia boleh melakukan penerbangan Surabaya-Singapura setiap hari. Jadwalnya, tiba di Bandara Changi pada 08.30 dan berangkat ke Surabaya pada 14.10 per hari.
"Persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret 2015," tandasnya.
Angkasa Pura hanya sediakan infrastruktur
Otoritas bandara, PT Angkasa Pura I yang menaungi operasional Bandara Juanda, Surabaya tidak ingin disalahkan dalam kisruh penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang disebut sebagai penerbangan ilegal lantaran terbang di luar izin yang diberikan. Angkasa Pura menyatakan bahwa izin penerbangan sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan sebagai pengelola bandara, Angkasa Pura menegaskan hanya menangani pelayanan penerbangan dan menyediakan infrastruktur saja.
"Bahwa masalah ini terkait izin terbang bukan di Angkasa Pura, jadi airport tidak melayani tugas dan fungsi sebagai pelayan navigasi, izin terbang bukan ada di airport, jadi itu fungsi yang akan menjadi pelayanan penerbangan jadi kami hanya menyediakan infrastruktur saja," ujarnya di Jakarta, Senin (5/1).
Dia menegaskan, fungsi utama Angkasa Pura hanya sebatas kebandarudaraan saja. Itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Farid menegaskan, Angkasa Pura tak lagi memiliki kewenangan terkait izin lepas landas maupun landing.
Persoalan pengaturan lalu lintas penerbangan sudah dilimpahkan ke AirNav Indonesia terhitung mulai Januari 2013. "Terkait masalah penerbangan, fungsi sudah ada pemisahan," jelas dia.
AirAsia tak langgar izin
Salah satu bos maskapai penerbangan AirAsia Dato Kamarudin bin Meranum ketika dimintai komentarnya terkait pelanggaran tersebut, enggan memberikan jawaban. Ia berdalih saat ini sedang dalam suasana berkabung. Apalagi 5 kru AirAsia lainnya hingga saat ini belum diketahui nasibnya.
"Saat ini kami masih dalam suasana perkabungan, sehingga tidak elok memberikan pernyataan-pernyataan yang bisa memancing polemik. Kita dalam suasana kedukaan yang mendalam akibat musibah ini. Biarlah ada pihak yang mengatakan begitu, tapi kami belum bisa memberikan komentar," ujar Kamarudin kepada wartawan di sela pemakaman jenazah Wismoyo Ari Prambudi, di TPU Ngasemrejo, Jetak Lor, Klaten, Senin (5/1).
Saat wartawan mencoba mendesaknya, Kamarudin kembali menolak untuk memberikan tanggapan. Ia menegaskan proses pencarian korban, termasuk awak kabin AirAsia dan proses evakuasi korban jauh lebih penting dan mendesak untuk dibicarakan. Lebih lanjut Kamarudin mengatakan, ada 7 karyawan AirAsia menjadi korban jatuhnya pesawat. Dua diantaranya sudah ditemukan. Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.
"Tak elok menjawabnya, kami sedang berduka. Kami tidak merasa melakukan pelanggaran, tapi tanyakan saja kepada yang mengatakan. Yang penting saat ini bagi kami adalah menemukan para korban dan menghormati suasana duka ini," tuturnya.
Jonan paling bertanggungjawab
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai, yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya Pesawat AirAsia QZ8501 adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Sebab, kata dia, di bawah Kementerian Perhubungan lah semua pesawat diijinkan untuk terbang, tak terkecuali AirAsia.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," jelasnya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, jauh lebih memiliki tanggung jawab atas insiden jatuhnya AirAsia QZ8501.
"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan," tandasnya.
AirAsia sudah sesuai prosedur
AirAsia dinilai sudah menjalankan semua prosedur yang dibutuhkan dalam penerbangannya ke Singapura, pada 28 Desember lalu. Terutama dalam persoalan mengajukan slot penerbangan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda, Praminto Hadi Soekarno menyebutkan bahwa AirAsia sudah menjalani prosedur sesuai ketentuan yang harus dijalani.
"Secara izin, maskapai telah mengajukan izin ke Dirjen Perhubungan Udara ke Direktur Angkutan Udara tentang penerbangan AirAsia ke Singapura," kata Praminto di Polda Jawa Timur, Senin (5/1).
Praminto membeberkan, izin terkait waktu penerbangan AirAsia QZ8501 sudah mendapatkan izin dari Indonesia Slot Coordinator (ISC). Izin penerbangan memang harus diperbaharui setiap 6 bulan sekali atau tergantung musim.
Praminto juga menegaskan kalau penerbangan AirAsia pada Minggu (28/1) merupakan penerbangan reguler dan bukan penerbangan tambahan. "Itu termasuk reguler, cuma ada pergeseran waktu," katanya.
Praminto pun menganggukkan kepala saat ditanya legalitas penerbangan AirAsia QZ8501. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang berlangsung masa investigasi. "Evaluasi di sini sama di Jakarta," ucap Praminto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Maskapai Batik Air atas insiden padamnya lampu dan pendingin kabin
Baca SelengkapnyaFaktanya, pesawat itu milik maskapai Lion Air PK-LRU yang tergelincir di Bandara Morowali, pada 11 Mei 2023. Bukan di Karawang.
Baca SelengkapnyaInsiden kerusakan salah satu mesin pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jamaah calon haji Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05).
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini proses investigasi untuk mengetahui penyebab terbakarnya mesin pesawat dengan kode GIA 1105 tersebut masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKomika Bintang Emon ikut komentara isu soal gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaMaskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaMantan Menkopolhukam Mahfud MD merespons soal tindakan anak Presiden Joko Widodo atau Mulyono yang dianggap melanggar hukum namun tidak ditangani dengan baik
Baca SelengkapnyaAkibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca Selengkapnya