Sambut HUT Tangerang ke-26, Bapenda hapus denda Pajak Bumi Bangunan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26 yang jatuh pada Kamis 28 Februari 2019.
"Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman, dalam keterangan persnya, Sabtu (2/2).
Penghapusan denda administratif PBB ini efektif berlaku dari tanggal 1 Februari hingga 31 Maret 2019. Program ini diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa Pakubuwono II memberikan kebebasan pajak kepada Pondok Tegalsari? Kebesaran hati Kiai Ageng Besari menerima Pakubuwono II sebagai santrinya diganjar kemerdekaan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan," kata dia.
Herman mengaku pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 lalu, dari target Rp 371 miliar teralisasi sebesar Rp 392 miliar.
“Dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Miliar. Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui," jelasnya.
Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, lanjut Herman, pemkot juga sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bappeda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa meminta masyarakat segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya