Sambut mudik Lebaran, pemerintah naikkan santunan kecelakaan
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan aturan kenaikan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2017 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut diberlakukan bertepatan sebulan menjelang Lebaran untuk memberi jaminan keselamatan yang lebih besar. Mengingat, volume arus lalu lintas meningkat signifikan sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia itu puncak kemana-mana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki," ujar Menkeu Sri di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (12/5).
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Dimana Pertamina menambah layanan untuk mudik Lebaran 2024? Sesuai fokus Satgas RAFI 2024, periode 1 April-21 April, Pertamina menyediakan layanan tambahan di wilayah jalur mudik, daerah wisata, daerah rawan banjir dan daerah rawan bencana.
Menkeu Sri berharap PT Jasa raharja sebagai pelaksana aturan dapat memenuhi kewajibannya pada saat tersebut. Jasa Raharja juga diminta memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Traffic tinggi, kami harap PT Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ungkapnya.
"Jadi walau PMK nya terbit lebih dulu tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi jeda waktu itu, dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan, sosialisasi agar masyarakat tahu hak nya," jelasnya.
Sebelumnya, landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:
Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.
Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya," tutur Budi.
Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.
Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui kenaikan santunan ini akan menggerus penerimaan negara. Namun, dia memastikan pengurangan tidak akan signifikan.
"Dividen (ke negara) akan terpengaruh kalau manfaatnya lebih banyak, namun, pengurangan tidak signifikan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran atau 8 April 2024, dengan porsi 13,74 persen atau setara 26,6 juta pergerakan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi 193,6 juta orang Indonesia melakukan perjalanan saat libur Lebaran Idulfitri 1445H/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaAan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPuncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaRumus itu dikantonginya dari hasil evaluasi pada arus mudik 2024.
Baca SelengkapnyaDiskon ini diberlakukan di antaranya untuk membantu kelancaran lalu lintas dan meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong wisata.
Baca SelengkapnyaVolume arus lalu lintas yang memasuki Jakarta melalui lima Gerbang Tol (GT) sebanyak 117.298 kendaraan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Prediksi Jumlah Pemudik Tahun 2024 Alami Kenaikan, Capai 193 Juta Jiwa
Baca SelengkapnyaJokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal
Baca SelengkapnyaListyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman
Baca Selengkapnya