Sampoerna gandeng 40.000 minimarket larang jual rokok ke anak di bawah 18 tahun
Merdeka.com - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Program tersebut sudah dilaksanakan sejak 2013 dan telah menjangkau beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.
Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi, menjelaskan program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya PasaI 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Menurutnya, perusahaan turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa anak rentan terkena bahaya asap rokok? Bagi anak-anak dan individu dengan masalah pernapasan, paparan terhadap asap rokok yang menempel pada pakaian bisa menjadi risiko kesehatan yang serius.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
"Sampoerna memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak. Untuk itu, kami sangat bersyukur Sampoerna secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut turut di berbagai wiIayah di Indonesia," kata Ivan saat pemaparan Program PAPRA di Jakarta, Kamis (14/12).
Lanjutnya, Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa. Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community). Sehingga, total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia hingga 2017.
Awal kerjasama dengan sekitar 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Program ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," jelasnya.
Ivan menambahkan, Sampoerna berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kerja sama dengan pedagang rokok untuk ikut melaksanakan PAPRA. Dia berharap kegiatan ini dapat mendorong berbagai pihak lainnya, baik dari pemerIntah, pendidik, orangtua, masyarakat umum, peritel dan pedagang, serta pabrikan rokok seperti Sampoerna, untuk bersama-sama turut berpartisipasi dalam mensosiaIisasIkan regulasi pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif daIam menyikapi permasalahan penjualan rokok kepada anak di Indonesia melalui berbagai Inisiatifnya, Sampoerna yakin kita bersama dapat membantu menemukan solusinya," tandas Ivan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca Selengkapnya