Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampoerna gandeng 40.000 minimarket larang jual rokok ke anak di bawah 18 tahun

Sampoerna gandeng 40.000 minimarket larang jual rokok ke anak di bawah 18 tahun Direktur PT Sampoerna sosialisasi pencegahan pembelian rokok pada anak. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Program tersebut sudah dilaksanakan sejak 2013 dan telah menjangkau beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.

Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi, menjelaskan program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya PasaI 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Menurutnya, perusahaan turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.

"Sampoerna memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak. Untuk itu, kami sangat bersyukur Sampoerna secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut turut di berbagai wiIayah di Indonesia," kata Ivan saat pemaparan Program PAPRA di Jakarta, Kamis (14/12).

Lanjutnya, Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa. Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community). Sehingga, total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia hingga 2017.

Awal kerjasama dengan sekitar 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Program ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," jelasnya.

Ivan menambahkan, Sampoerna berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kerja sama dengan pedagang rokok untuk ikut melaksanakan PAPRA. Dia berharap kegiatan ini dapat mendorong berbagai pihak lainnya, baik dari pemerIntah, pendidik, orangtua, masyarakat umum, peritel dan pedagang, serta pabrikan rokok seperti Sampoerna, untuk bersama-sama turut berpartisipasi dalam mensosiaIisasIkan regulasi pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

"Jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan aktif daIam menyikapi permasalahan penjualan rokok kepada anak di Indonesia melalui berbagai Inisiatifnya, Sampoerna yakin kita bersama dapat membantu menemukan solusinya," tandas Ivan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkes: Pengguna Rokok Elektrik Meningkat
Data Kemenkes: Pengguna Rokok Elektrik Meningkat

Ada kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok

Upaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.

Baca Selengkapnya
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok
Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok

Ada 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda

Baca Selengkapnya
Anak yang Lahir dari Orangtua Perokok Miliki Risiko Stunting 5,5 Persen Lebih Tinggi
Anak yang Lahir dari Orangtua Perokok Miliki Risiko Stunting 5,5 Persen Lebih Tinggi

Anak-anak yang memiliki orangtua perokok berisiko lebih besar mengalami stunting.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini
Penjualan Rokok Bakal Dibatasi dan Diperketat, Pengusaha Ritel Curhat Begini

Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya