Sampoerna gandeng Indomaret larang remaja beli rokok
Merdeka.com - PT HM Sampoerna Tbk menggandeng PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam pencegahan akses pembelian rokok ke anak-anak. Program ini sebagai wujud kekhawatiran atas meningkatnya jumlah perokok anak-anak di Indonesia.
Director Marketing PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan hampir 15 hingga 30 juta transaksi setiap tahunnya merupakan pembelian rokok untuk anak-anak dibawah 18 tahun.
"Sehingga kami menyambut baik adanya program ini," kata Wiwiek di Gerai Indomaret, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Kenapa anak rentan terkena bahaya asap rokok? Bagi anak-anak dan individu dengan masalah pernapasan, paparan terhadap asap rokok yang menempel pada pakaian bisa menjadi risiko kesehatan yang serius.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Mengapa remaja yang merokok lebih awal lebih rentan masalah pernapasan? Salah satu penyebab utama mengapa remaja yang merokok lebih dini lebih mungkin mengalami gejala gangguan pernapasan adalah karena mereka cenderung merokok lebih lama dibandingkan orang yang mulai merokok pada usia yang lebih tua. Selain itu, paru-paru remaja yang masih dalam masa perkembangan lebih rentan terhadap kerusakan akibat zat berbahaya dalam rokok.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Kenapa asap rokok berbahaya untuk paru-paru anak? Asap rokok mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang dapat merusak sel-sel paru-paru dan menyebabkan perkembangan sel-sel kanker.
Program ini juga diusung sebagai dukungan atas Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dari aturan itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
"Sehingga dengan adanya program ini, kami berusaha mencegah anak-anak membeli rokok. Kami juga mencoba menjual rokok sesuai dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, kami akan melakukan dua langkah, edukasi dan iklan," imbuh Wiwiek.
Penempatan materi-materi tekstual seperti stiker, wobbler, tent card, serta penayangan iklan masyarakat di gerai-gerai Indomaret mengenai pelarangan pembelian produk rokok oleh anak-anak di bawah 18 tahun. Selain itu, edukasi juga diberikan kepada para pekerja ritel, terutama kasir, agar hanya menjual rokok kepada orang dewasa.
Sementara itu, Direktur Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, sejak diberlakukan pada Oktober 2013 lalu, program ini sudah mencakup sebanyak 30.000 ritel. Oleh karena itu, HM Sampoerna akan terus melakukan evaluasi dan melaksanakan program ini.
"Kami ingin mencakup seluas-luasnya semampu kami. Tahun 2013, sudah ada 4800 retail dan 2015 sudah 30.000 lebih. Sedangkan di Indonesia ada lebih dari 2 juta ritel Indomaret. Kita lakukan sambil kita menilai mekanisme apa yang akan kita lakukan. Dan program ini tidak hanya berlaku untuk satu produk rokok, tapi semua produk rokok yang dijual," jelas Yos.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya