Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti?
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).
Sebagaimana tertuang dalam Kepmen, ada 15 titik suci, di mana ketika ada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konservasi maritim beroperasi, maka aktivitasnya akan dilarang, seperti reklamasi.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Air Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, ada beberapa kawasan yang masih bisa dilakukan reklamasi karena perizinannya diatur oleh kementerian lain.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Kenapa Kementerian PUPR membangun bendungan? Oleh sebab itu, di hadapan peserta World Water Forum ke-10 Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
"Seperti pelabuhan, itu kan diatur oleh Kementerian Perhubungan (izin dan tugasnya)," ujarnya di Gedung Mina Bahari 3, Selasa (15/10).
Kementerian Perhubungan sendiri mengatur pembangunan pelabuhan dengan dua aturan, yaitu Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Pembangunan pelabuhan, seperti yang dilakukan Pelindo III di Benoa saat ini, termasuk dalam DLKr.
Jadi, izin reklamasi yang diberikan juga dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yaitu Kementerian Perhubungan.
Namun, kekuatan hukum Teluk Benoa sebagai KKM dinilai masih lemah karena hanya berlandaskan Kepmen, sementara ada Peraturan Presiden yang mengatur Teluk Benoa, yaitu Perpres 51 tahun 2014.
Perpres tersebut berisi tentang kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan, bertentangan dengan isi Kepmen KKP yang menjadikan Teluk Benoa sebagai KKM, sehingga polemik Teluk Benoa kini masih belum bisa dikatakan selesai.
Brahmantya mengatakan,KKP sedang merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional. "Sekarang ini sedang dibahas. Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara. Saya pikir dengan arahan ini (Kepmen) bisa jadi dasar," ujarnya.
Dia menegaskan, meskipun tidak sekuat Perpres, Kepmen masih ketetapan negara, dan Kepmen menjadi landasan awal untuk menetapkan Perpres yang sedang dibahas. Dia memastikan peraturan yang baru tidak akan tumpang tindih dengan Perpres 51 tahun 2014.
Dia berharap, Perpres ini bisa segera selesai tahun 2020, mudah-mudahan di awal tahun. Sementara, nasib Perpres 51 tahun 2014 sendiri akan ditinjau ulang dan diperbaiki, namun belum pasti apakah akan dicabut atau tidak.
"Ya, itu kan setiap 5 tahun direview, ditinjau ulang, nanti diperbaiki kalau ada yang kurang," ujar Brahmantya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca Selengkapnya