Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti?

Sandang Status Kawasan Konservasi, Reklamasi Teluk Benoa Akan Berhenti? Teluk Benoa. ©2016 merdeka.com/hana adi

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Sebagaimana tertuang dalam Kepmen, ada 15 titik suci, di mana ketika ada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konservasi maritim beroperasi, maka aktivitasnya akan dilarang, seperti reklamasi.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Air Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, ada beberapa kawasan yang masih bisa dilakukan reklamasi karena perizinannya diatur oleh kementerian lain.

Orang lain juga bertanya?

"Seperti pelabuhan, itu kan diatur oleh Kementerian Perhubungan (izin dan tugasnya)," ujarnya di Gedung Mina Bahari 3, Selasa (15/10).

Kementerian Perhubungan sendiri mengatur pembangunan pelabuhan dengan dua aturan, yaitu Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Pembangunan pelabuhan, seperti yang dilakukan Pelindo III di Benoa saat ini, termasuk dalam DLKr.

Jadi, izin reklamasi yang diberikan juga dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yaitu Kementerian Perhubungan.

Namun, kekuatan hukum Teluk Benoa sebagai KKM dinilai masih lemah karena hanya berlandaskan Kepmen, sementara ada Peraturan Presiden yang mengatur Teluk Benoa, yaitu Perpres 51 tahun 2014.

Perpres tersebut berisi tentang kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan, bertentangan dengan isi Kepmen KKP yang menjadikan Teluk Benoa sebagai KKM, sehingga polemik Teluk Benoa kini masih belum bisa dikatakan selesai.

Brahmantya mengatakan,KKP sedang merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional. "Sekarang ini sedang dibahas. Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara. Saya pikir dengan arahan ini (Kepmen) bisa jadi dasar," ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun tidak sekuat Perpres, Kepmen masih ketetapan negara, dan Kepmen menjadi landasan awal untuk menetapkan Perpres yang sedang dibahas. Dia memastikan peraturan yang baru tidak akan tumpang tindih dengan Perpres 51 tahun 2014.

Dia berharap, Perpres ini bisa segera selesai tahun 2020, mudah-mudahan di awal tahun. Sementara, nasib Perpres 51 tahun 2014 sendiri akan ditinjau ulang dan diperbaiki, namun belum pasti apakah akan dicabut atau tidak.

"Ya, itu kan setiap 5 tahun direview, ditinjau ulang, nanti diperbaiki kalau ada yang kurang," ujar Brahmantya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali

Adanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya