Sanksi Buka Jasa Travel Gelap saat Mudik Lebaran Dilarang
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021. Temuan ini didapatkan dari hasil laporan Kakorlantas Polri beserta sejumlah Ditlantas Polda.
Sebanyak 110 kendaraan travel gelap tersebut ditangkap lantaran ketahuan coba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para operator travel gelap tersebut nantinya akan diberi sanksi berupa denda uang. Namun ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah uang dendanya, serta rujukan aturan yang dipakai untuk menindaki kasus ini.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Apa yang ditemukan Kapolri saat evaluasi mudik 2024? 'Baru saja kita mendengarkan presentasi terkait dengan evaluasi sementara berkenaan arus mudik di tahun 2024,' kata Sigit kepada awak media, Selasa (9/4). Semisal untuk pelaksanaan arus mudik di jalur tol mulai dari empat gerbang tol utama di KM50 sampai dengan KM Kalikangkung. Ditemukan peningkatan arus kendaraan dan bergesernya waktu puncak arus mudik satu hari lebih cepat dari tahun 2023.'
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Moda transportasi apa yang paling banyak digunakan pemudik Lebaran 2023? Mobil pribadi digunakan paling banyak pemudik dengan jumlah pengguna mencapai (27,32 juta orang).
Operator travel gelap juga untuk sementara telah diamankan oleh pihak berwenang sembari menunggu hasil sidang atas tindak perbuatannya.
"Sesuai dengan hasil rapat Ditlantas Polda, kendaraan (pribadi) kan harusnya tidak untuk angkutan umum, jadi bisa tilang denda uang. Kemarin itu ditentukan penahanan hingga menunggu hari sidang, kendaraannya diamankan di kepolisian," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (29/4).
Budi mengingatkan agar masyarakat tidak coba membuka usaha atau memesan travel gelap ini, karena itu pasti akan dilakukan penilangan. Sebagai tindak lanjut, pihak Ditlantas Polda juga telah membentuk tim Paroli Siber.
"Kita harapkan tidak gunakan travel gelap karena tidak dijamin prokes dan kapasitasnua juga diisi maksimal. Jadi kalau ada kecelakaan penumpang tidak dijamin Jasa Raharja, dan pasti tarifnya lebih mahal," ujar Budi.
Nekat Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangkan Sementara
Puluhan travel gelap kedapatan membuka layanan antar pemudik. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan mudik dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kendaraan yang dicegat telah diamankan dan akan dikumpulkan di satu titik.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sambodo menjelaskan, larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun bukan berarti, pengemudi travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik.
Ditlantas akan terus mengawasi aktivitas pengendara terutama pada periode pengetatan.
Para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sambodo menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap juga bertujuan memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut para pemudik.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca SelengkapnyaProgram mudik gratis bagi pengendara motor ini menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan saat arus mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaAkibat kecelakaan tersebut, 12 pemudik meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca Selengkapnya