Sanksi ini menanti jika curangi kebijakan Solar campur 20 persen minyak sawit
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).
"Saat ini masih dibuat aturan teknisnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (9/10).
Potensi pelanggaran menurutnya masih relatif, bisa terjadi di badan usaha penyedia BBM ataupun bahan bakar nabati (BBN). "Itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar dendanya. Jumlah perusahaannya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko," kata Rida.
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Bagaimana cara Pertamina jamin ketersediaan BBM? Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
-
Bagaimana Pertamina jaga stok BBM? Sepanjang satgas stok selalu dijaga aman, ini dibarengi dengan pemantauan proses distribusi sehingga mengantisipasi stok di SPBU dan Agen tidak sampai kosong.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Bagaimana Pertamina menjaga stok BBM? VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso juga menyampaikan bahwa walau terjadi peningkatan konsumsi BBM menjelang hari lebaran, namun dipastikan bahwa stok BBM dalam kondisi aman. Stok per 5 April 2024 yakni Pertalite 20 hari, Pertamax 40 hari, Turbo 63 hari, LPG 15 hari dan Avtur 38 hari.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan kualitas BBM? Pertamax Green 92 merupakan bagian dari Program Langit Biru yang dilakukan oleh Pertamina untuk meningkatkan kualitas BBM di Indonesia sesuai dengan standar internasional dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.
"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.
Terkait keberlanjutan (sustainability), seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca.
Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp 6.000. "Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.
Aturan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.
"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp 6.000 per liter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kami sedang mencari mekanisme," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dia menegaskan mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu kajian teknis dari rencana penyesuaian subsidi.
Baca Selengkapnya