Sanksi menanti jika tak campur Solar dengan 20 persen minyak sawit mulai 1 September
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum bahwa jenis solar akan dicampur dengan 20 persen minyak sawit (biodiesel) mulai 1 September 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulayana mengatakan, penerapan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20) berlaku untuk solar subsidi dan non subsidi yang dijual di Indonesia.
"B20, ini nanti semuanya, PSO (Pubcli Service Obligation) Non PSO, hanya single product," kata Rida, di Jakarta, Rabu (8/8).
-
Apa itu Biodiesel? Biodiesel adalah bahan luar biasa yang memiliki kualitas luar biasa karena dibuat dari minyak nabati dan hewani bekas. Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Bagaimana kelapa sawit diubah menjadi biodiesel? Biodiesel adalah bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Biodiesel dapat dibuat dari minyak kelapa sawit yang dicampur dengan metanol atau etanol.
-
Bagaimana Pertamina menurunkan emisi melalui biodiesel? Selain itu, penjualan produk biodiesel B35 telah berhasil menurunkan emisi sekitar 28 juta ton COE per tahunnya.
-
Dimana Biodiesel bisa digunakan? Biodiesel dapat digunakan sebagai pengganti atau campuran dengan bahan bakar diesel fosil dalam berbagai aplikasi.
-
Bagaimana cara membuat Biodiesel? Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Bagaimana Pertamina menggunakan sumber daya alam untuk bioenergi? Pertamina akan memanfaatkan bahan bakar nabati seperti tebu, jagung, singkong dan sorgum untuk mengembangkan bioenergi.
Menurut Rida, saat ini Peraturan Presiden yang menetapkan penerapan B20 sedan dalam tahap finalisasi, kemudian akan disusul dengan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya. Setelah payung hukum tersebut terbit, maka mulai 1 September 2018 seluruh jenis solar akan tercampur 20 persen minyak sawit.
"Perpresnya di Setneg, Permen lagi jalan, ada perubahan kecil-kecil lah, 1 September besok, itu harus jalan semua," ujarnya.
Dalam penerapan B20 nantinya pemerintah akan menunjuk badan usaha yang melakukan penyaluran solar untuk melakukan pencampuran. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi berupa pengenan denda sebesar Rp 6 ribu per liter atas solar yang dijual tanpa campuran 20 persen minyak sawit.
"Yang pasti dia Rp 6.000 per liter (denda). Nanti bahwa dia dikasih lagi atau nggak (izin) itu di Dirjen Migas, pasti kan ada evaluasi kinerjanya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebesar 40 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit
Baca SelengkapnyaTahun depan pemerintah akan rilis B40 dan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaUntuk memperoleh anggaran sebanyak itu harus dibarengi dengan peningkatan ekspor sawit.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM Subsidi tidak berubah untuk nelayan. Namun, dia mengamini adanya pembatasan konsumen Pertalite berdasarkan pada jenis kendaraan tertentu.
Baca SelengkapnyaImplementasi B50 peluang baik bagi Indonesia, namun memiliki konsekuensi ekonomi yang juga besar.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya