Saran Menhub Jonan agar Taksi Uber berhenti 'diuber'
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak masalah dengan berkembangnya aplikasi untuk pemesanan taksi, Uber Taksi. Tapi, seharusnya mobil yang digunakan sebagai moda transportasi tersebut harus terdaftar.
"Uber itu menurut saya hanya teknologi reservasi. Teknologi bisnis. Kalau sistem teknologinya saya sepakat, enggak ada yang melarang," katanya di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Dia menambahkan, seharusnya mobil yang berpartisipasi dalam aplikasi ini didaftar ke Kementerian Perhubungan. Sebab, mobil yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi, menjadi produktif dengan mengubah fungsi untuk moda transportasi umum.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Mobil apa yang harus dipilih? Pertimbangkan dengan matang mobil mana yang paling cocok untuk kebutuhan Anda. Apakah Anda membutuhkan mobil untuk penggunaan sehari-hari, keperluan keluarga, atau untuk bisnis. Perhatikan juga faktor-faktor seperti jumlah penumpang, frekuensi penggunaan, dan kondisi jalan yang akan dilewati.
"Walaupun pelat hitam kek, pelat biru kek, apa kek itu, harus ada registrasi bahwa kendaraan itu sebagai transportasi umum," ujar mantan Bos KAI ini.
Menteri Jonan telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat guna menindaklanjuti perkembangan operasi Taksi Uber. Harapannya, mobil yang tergabung dengan layanan pemesanan taksi ini dapat didaftarkan.
"Kalau Anda ke banyak negara maju, seperti AS, banyak yang pakai pelat hitam semua limosin-limosin tapi teregistrasi sebagai taksi yang khusus transportasi, itu enggak apa-apa," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status laporan Organda DKI Jakarta mengenai Taksi Uber yang dinilai beroperasi secara ilegal. Peningkatan ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pengakuan sopir-sopirnya.
"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta.
Iqbal menambahkan, pengelola Taksi Uber bisa disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.
Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin. Hanya saja, belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Tapi belum ada tersangka," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, lima mobil taksi uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6), kemarin. Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaDalam video memperlihatkan petugas Dishub yang sedang bertugas di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya