Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saran YLKI agar masyarakat tak tertipu listrik token

Saran YLKI agar masyarakat tak tertipu listrik token Ilustrasi PLN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Tingginya kebutuhan akan listrik, membuat beberapa pihak dituding mencuri kesempatan demi meraup keuntungan.

Baru-baru ini, pemerintah menyebut ada mafia pemotongan harga listrik pulsa atau token. Ini berawal dari dugaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengenai kasus pembelian token Rp 100.000, namun hanya mendapat listrik Rp 73.000.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat tidak hanya berfokus pada masalah tarif saja. Banyak hal lain perlu diperhatikan, terutama alat meteran listrik yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Orang lain juga bertanya?

"Apakah meteran itu sudah SNI (standar nasional Indonesia) belum? Ada penerapan belum? Sehingga masyarakat tahu alat yang diterimanya," kata Pengurus YLKI Husna Jahir kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (8/9).

Selain itu, kata Husna, PLN harus menerapkan pemberian pilihan kepada konsumen antara penggunaan listrik pulsa atau meteran. Pihaknya mencurigai bahwa pemberian kesempatan itu masih urung dilakukan. Padahal, hal itu sudah tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Permen.

"Tapi apakah permennya dijalankan atau tidak?" ungkapnya.

YLKI juga meminta perusahaan listrik pelat merah itu harus memperjelas masalah tarif listrik token. Sebab, selama ini provider pulsa token menerapkan potongan biaya administrasi berbeda-beda. Pihaknya meminta adanya penyamarataan harga potongan administrasi tersebut.

"Itu satu soal yang kita masalahkan, seharunya itu biaya potongan flat (sama). Saya pikir poinnya di situ," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan pembelian pulsa listrik tidak sama seperti telepon. Jika konsumen membeli pulsa telepon Rp 100 ribu, maka dia mendapat Rp 95 ribu.

"Kalau beli pulsa listrik Rp100 ribu dapatnya bukan Rp75 ribu, tetapi 75 kWh. So, berbeda satuan," katanya dalam pesan pendek, Selasa (8/9).

Dia mengilustrasikan pembelian pulsa listrik Rp 100 ribu oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA.

Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut? Administrasi bank Rp 1.600. Ini tergantung bank, ada yang mengenakan Rp 2 ribu.

Biaya materai nol, lantaran transaksi hanya Rp 100 ribu. Jika transaksi Rp 250 ribu- Rp 1 juta, biaya materai Rp 3 ribu. Transaksi di atas Rp 1 juta rupiah kena Rp 6 ribu.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.306. PPJ di Jakarta 2,4 persen dari tagihan listrik.

"PPJ dipungut atas dasar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda."

Dari situ, pelanggan bisa mengetahui sisa rupiah untuk listrik. Rumusnya, nilai transaksi dikurangi biaya administrasi bank plus PPJ.

"Sisa rupiah untuk listrik: Rp 100 ribu-(Rp 1.600 + Rp 2.306)= Rp 96.094."

Jika tarif listrik golongan 1300 VA sebesar Rp 1.352/kWh. Maka, pelanggan golongan tersebut mendapat listrik sebesar 71,08 kWh.

"Listrik yang diperoleh: Rp 96.094/1352= 71,08 kWh," kata Benny. "Besaran kWh inilah yg dimasukkan ke meter, bukan Rp 71 ribu."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Masukkan Token Listrik: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Masukkan Token Listrik: Panduan Lengkap dan Praktis

Simak cara masukkan token listrik dengan mudah dan praktis dengan panduan lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Maksimal Diskon Token Listrik untuk Pelanggan Daya 450 VA hingga 2.200 VA
Catat, Segini Maksimal Diskon Token Listrik untuk Pelanggan Daya 450 VA hingga 2.200 VA

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?

Skema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN, Tak Perlu Registrasi

Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik
HUT ke-78 RI, PLN Jakarta Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul dekat Jaringan Listrik

Untuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik

Baca Selengkapnya
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Begini Cara Dapatnya
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Begini Cara Dapatnya

, promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa mulai daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dapat melakukan tambah daya sampai ke 7.700 VA.

Baca Selengkapnya
Cara Beli Token Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile Agar Dapat Diskon 50 Persen
Cara Beli Token Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile Agar Dapat Diskon 50 Persen

Menariknya, diskon tarif listrik tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan pascabayar. Melainkan, juga pelanggan listrik PLN prabayar.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.

Baca Selengkapnya
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran
PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran

Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak

Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya