Saran YLKI agar masyarakat tak tertipu listrik token
Merdeka.com - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Tingginya kebutuhan akan listrik, membuat beberapa pihak dituding mencuri kesempatan demi meraup keuntungan.
Baru-baru ini, pemerintah menyebut ada mafia pemotongan harga listrik pulsa atau token. Ini berawal dari dugaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengenai kasus pembelian token Rp 100.000, namun hanya mendapat listrik Rp 73.000.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat tidak hanya berfokus pada masalah tarif saja. Banyak hal lain perlu diperhatikan, terutama alat meteran listrik yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
-
Apa perbedaan listrik token dan pascabayar? Berbeda dengan listrik prabayar, sistem listrik pascabayar yaitu tagihan listrik yang harus dibayarkan sesuai dengan pemakaian selama hampir satu bulan.
-
Kenapa PLN lebih suka listrik token? Jenis listrik prabayar ini memang lebih direkomendasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keuntungan lainnya adalah terbebas dari ancaman penipuan yang mengatasnamakan petugas PLN yang mau mengecek meteran. Tidak ada biaya keterlambatan. Kerahasiaan terjamin, karena 20 digit nomor listrik hanya bisa diisi ke meteran listrik sendiri.
-
Kapan biaya variabel berubah? Biaya variabel adalah biaya dengan jumlah yang tidak tetap atau berubah-ubah mengikuti intensitas pemakaian sumber biaya.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Di mana PLN terus berinovasi? Selain menyediakan listrik berkeadilan bagi masyarakat Indonesia, PLN juga terus menciptakan inovasi-inovasi bisnis bagi masyarakat, seperti: aplikasi PLN Mobile, Stasiun Pangisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), Home Charging, program Electrifying Agriculture (EA), Electrifying Marine serta Captive Power Acquisition.
"Apakah meteran itu sudah SNI (standar nasional Indonesia) belum? Ada penerapan belum? Sehingga masyarakat tahu alat yang diterimanya," kata Pengurus YLKI Husna Jahir kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (8/9).
Selain itu, kata Husna, PLN harus menerapkan pemberian pilihan kepada konsumen antara penggunaan listrik pulsa atau meteran. Pihaknya mencurigai bahwa pemberian kesempatan itu masih urung dilakukan. Padahal, hal itu sudah tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Permen.
"Tapi apakah permennya dijalankan atau tidak?" ungkapnya.
YLKI juga meminta perusahaan listrik pelat merah itu harus memperjelas masalah tarif listrik token. Sebab, selama ini provider pulsa token menerapkan potongan biaya administrasi berbeda-beda. Pihaknya meminta adanya penyamarataan harga potongan administrasi tersebut.
"Itu satu soal yang kita masalahkan, seharunya itu biaya potongan flat (sama). Saya pikir poinnya di situ," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan pembelian pulsa listrik tidak sama seperti telepon. Jika konsumen membeli pulsa telepon Rp 100 ribu, maka dia mendapat Rp 95 ribu.
"Kalau beli pulsa listrik Rp100 ribu dapatnya bukan Rp75 ribu, tetapi 75 kWh. So, berbeda satuan," katanya dalam pesan pendek, Selasa (8/9).
Dia mengilustrasikan pembelian pulsa listrik Rp 100 ribu oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA.
Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut? Administrasi bank Rp 1.600. Ini tergantung bank, ada yang mengenakan Rp 2 ribu.
Biaya materai nol, lantaran transaksi hanya Rp 100 ribu. Jika transaksi Rp 250 ribu- Rp 1 juta, biaya materai Rp 3 ribu. Transaksi di atas Rp 1 juta rupiah kena Rp 6 ribu.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.306. PPJ di Jakarta 2,4 persen dari tagihan listrik.
"PPJ dipungut atas dasar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda."
Dari situ, pelanggan bisa mengetahui sisa rupiah untuk listrik. Rumusnya, nilai transaksi dikurangi biaya administrasi bank plus PPJ.
"Sisa rupiah untuk listrik: Rp 100 ribu-(Rp 1.600 + Rp 2.306)= Rp 96.094."
Jika tarif listrik golongan 1300 VA sebesar Rp 1.352/kWh. Maka, pelanggan golongan tersebut mendapat listrik sebesar 71,08 kWh.
"Listrik yang diperoleh: Rp 96.094/1352= 71,08 kWh," kata Benny. "Besaran kWh inilah yg dimasukkan ke meter, bukan Rp 71 ribu."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik
Baca SelengkapnyaPelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaKeresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaBarcode tersebut rupanya berisi tautan yang mengarah pada formulir online Pengisian Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaQRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Baca SelengkapnyaTrian mengungkapkan, industri logistik di kota dan daerah di Indonesia 90 persen sudah melakukan digitalisasi dalam sistem pembayaran.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaPromo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnya