Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Bisa Larang Obligor BLBI Keluar Negeri Hingga Tak Boleh Peroleh SIM & IMB

Satgas Bisa Larang Obligor BLBI Keluar Negeri Hingga Tak Boleh Peroleh SIM & IMB utang. shutterstock

Merdeka.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan tambahan untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Beberapa di antaranya penghentian layanan publik, menyita aset obligor yang tidak dijaminkan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

"Dengan PP ini bisa melakukan berbagai upaya pembatasan, atau kalau mau menyita kekayaan lain," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9).

Orang lain juga bertanya?

Encep menjelaskan, penghentian layanan publik yang bisa dilakukan Satgas BLBI antara lain di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, surat domisili SKCK dan sebagainya. "Artinya kita bisa melakukan keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang, misal pendaftaran hak tanah," papar Encep.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas juga bisa melakukan pembatasan pemberian layanan publik. Semisal melarang penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga layanan dalam bidang perpajakan, PNBP, hingga kepabeanan.

"Ini bisa kita lakukan ke mereka, biar mereka makin tertutup aksesnya sehingga harapannya dia melakukan pembayaran," kata dia..

Penagihan Piutang Negara

Encep mengatakan, PP 28/2022 ini tidak hanya berlaku bagi Satgas BLBI. Melainkan juga PUPN dalam rangka melakukan penagihan piutang negara kepada obligor besar maupun debitur dengan nilai utang yang lebih sedikit.

Saat ini, Encep mengatakan PUPN memiliki 45.524 berkas penagihan piutang negara. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.600 merupakan berkas dari kasus BLBI. Sementara sisanya untuk kasus-kasus lainnya.

"Dari DJKN sekitar 13.600, jadi itu terkait BLBI," kata Encep.

Adapun nominal outstanding gross dari 45 ribu berkas tersebut sebesar Rp170,2 triliun. Angka tersebut kata Encep sudah dilakukan penyisihan. Namun khusus terkait BLBI nilai outstanding grossnya mencapai Rp110 triliun.

"Nominal outstanding gross, karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp110 triliun, ini gross. Karena di dalam piutang itu ada penyisihan," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor

Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.

Baca Selengkapnya
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Pada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya