Satgas Covid-19 Minta Pengelola Gedung Sediakan Tempat Sampah Khusus Masker
Merdeka.com - Satgas Covid-19 meminta tempat umum hingga gedung perkantoran menyediakan tempat sampah khusus untuk masker sekali pakai. Tempat sampah tersebut harus dibuat tertutup dan terpisah dengan jenis sampah lainnya.
"Buang masker sekali pakai ke tempat sampah yang tertutup, lebih bagus lagi kalau kantor-kantor atau tempat umum lainnya menyediakan tempat sampah khusus masker," kata Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Lia Partakusuma, dalam Talkshow bertajuk Hari Peduli Sampah Nasional: Pekan Peduli Limbah Masker, Jakarta, Minggu (21/2).
Lia menjelaskan, setiap kali seseorang berbicara, biasanya mengeluarkan droplet. Droplet tersebut menempel di bagian dalam masker.
-
Dimana tempat membuang sampah idealnya? Kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya pasti akan memberi dampak buruk bagi lingkungan.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
"Setiap kita bicara kan droplet kita ini akan menempel di bagian dalam masker dan droplet ini kan bisa mengandung virus. Nah virusnya tidak serta merta mati," papar Lia.
Sehingga, masker sekali pakai berpotensi menularkan virus. Sebab di dalam masker tersebut mengandung droplet yang bisa terjadi sumber penularan virus corona.
"Karena kita tidak tahu orang itu mengandung virus atau tidak," kata dia mengakhiri.
KLHK Catat Sejak Pandemi Terdapat 6.417,95 Ton Timbunan Limbah Medis Covid
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis Covid-19.
"Dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, KLHK telah menyampaikan surat No S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan Covid-19 kepada Kepala DLH provinsi seluruh Indonesia, di mana berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah Covid-19 sebanyak 6.417,95 ton," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, dilansir Antara, Jumat (5/2).
Angka yang dipaparkan oleh Dirjen PSLB3 itu berdasarkan data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020 sampai dengan 4 Februari 2021. Menurut data tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah dengan timbulan limbah medis terbanyak yaitu 4.630,86 ton.
Terkait proses pemusnahan limbah medis, yang masuk dalam kategori B3, maka timbunannya harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit. Atau diserahkan kepada pemberi jasa pengolahan yang telah memiliki izin dari KLHK.
KLHK memberikan diskresi bagi rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses perizinan untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi Covid-19.
"Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan juga dapat dilakukan pemusnahan limbah Covid-19 di pabrik semen yang terdekat," ujar Vivien.
Dia menegaskan bahwa Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan melalui surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaPemkab Bantul akan memaksimalkan tempat pembuangan di masing-masing kelurahan sebagai tempat penampungan sampah sementara
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaKomisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai peningkatan pengawasan tempat umum
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta merespons kehebohan akibat temuan banyak kondom di kawasan RTH Jalan Tubagus Angke dengan mendirikan tiga posko di wilayah itu.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAda sampah yang ditinggalkan di rumput, di jalanan, bahkan di pedestrian sekitar kawasan luar Istana Merdeka.
Baca Selengkapnya