Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Hentikan 7 Penawaran Investasi Bodong dan Panggil Influencer Produk OctaFx

Satgas Hentikan 7 Penawaran Investasi Bodong dan Panggil Influencer Produk OctaFx investasi. shutterstock

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong. SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

"Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi - Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/).

Adapun 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, di antaranya 2 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 1 entitas lain-lain.

Orang lain juga bertanya?

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset," ujarnya.

kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Dia mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka
198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka

Polri juga mengajukan pemblokiran situs atau konten praktek perjudian ke Kominfo sebanyak 52.151 situs.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara
Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara

Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya