Satgas Investasi Minta Kominfo Blokir TikTok Cash dan Snack Video, ini Alasannya
Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dua aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada masyarakat hanya dengan memperbanyak menonton video. Dua aplikasi tersebut yakni Tik Tok Cash dan Snack Video.
Demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan, SWI pun meminta dua aplikasi itu untuk menghentikan layanan pemberian uang tersebut. Sebab, kegiatan yang dimaksud berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (1/3).
-
Bagaimana TikTok mengajak pengguna untuk #SalingJaga? Kampanye ini sendiri hadir dalam bentuk sebuah video panduan kreatif untuk mengedukasi pengguna dan masyarakat umum tentang cara #Salingjaga dari bahaya misinformasi di platform digital. Lewat video tersebut beserta rangkaian inisiatif lainnya, TikTok mengingatkan masyarakat agar terus #SalingJaga saat mengekspresikan diri, membagikan sudut pandang, hingga membahas topik yang sedang ramai di internet, lebih-lebih saat pesta demokrasi di tahun 2024 nanti.
-
Apa yang TikTok lakukan sebagai platform pencarian? TikTok kini menjadi pilihan banyak orang jika ingin mencari hal yang ingin diketahui. Artinya secara perlahan semuanya pindah ke aplikasi Tiktok sebagai platform pencarian.
-
Bagaimana TikTok menarik perhatian konsumen? Alhasil, organisasi berita di AS tengah bersaing dengan TikTok dan platform media sosial lainnya untuk mendapatkan perhatian konsumen dan pengiklan.
-
Mengapa TikTok membuat gerakan #SalingJaga? Tujuan Gerakan #SalingJaga TikTok sebagai platform distribusi video singkat terdepan, mengadakan inisiatif proaktif lewat gerakan #SalingJaga ini bukan tanpa tujuan. Sebaliknya, gerakan ini dibuat untuk melindungi integritas Pemilu 2024 dan melawan misinformasi.
-
Siapa yang membagi video di TikTok? Baru-baru ini tengah viral video yang dibagikan oleh akun TikTok @bobprass.Dalam video itu, ia menceritakan seorang wanita yang harus berjalan ditopang tongkat yang hendak menaiki kereta.
-
Bagaimana pengguna TikTok lebih aktif? Meskipun jumlah pengguna TikTok lebih sedikit dibandingkan Instagram, pengguna TikTok cenderung lebih aktif di platform tersebut. Mereka menghabiskan rata-rata 95 menit per hari di TikTok, dibandingkan dengan 62 menit di Instagram.
Selain itu, keduanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terlebih mereka tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata dia.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak. Apalagi dari pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Dalam patroli sibernya, Satgas juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka melakukan berbagai kegiatan seperti 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.
Lalu Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Begini Modusnya
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga Sulteng waspada dan tidak ikut berinvestasi pada aplikasi VTube yang telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.
VTube merupakan aplikasi investasi uang yang menawarkan keuntungan Rp200.000- Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan pada aplikasi tersebut.
"VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Palu, Senin (22/2).
Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.
"Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,"ujarnya.
Oleh sebab itu Gamal mengajak masyarakat Sulteng agar selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.
"Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh,"tambahnya.
VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaBerikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam video yang viral, tampak selembar uang Rp2.000 yang dibuat mirip seperti pecahan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaSi pelaku berhasil menukarkan uang recehnya ke minimarket sebesar Rp1,8 Juta
Baca SelengkapnyaAda beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengunduh video TikTok, mulai dari menggunakan situs web khusus, aplikasi pihak ketiga, hingga bot Telegram.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaKonten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca Selengkapnya