Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Investasi Minta Kominfo Blokir TikTok Cash dan Snack Video, ini Alasannya

Satgas Investasi Minta Kominfo Blokir TikTok Cash dan Snack Video, ini Alasannya Ilustrasi menggunakan ponsel. Shutterstock/PureSolution

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dua aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada masyarakat hanya dengan memperbanyak menonton video. Dua aplikasi tersebut yakni Tik Tok Cash dan Snack Video.

Demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan, SWI pun meminta dua aplikasi itu untuk menghentikan layanan pemberian uang tersebut. Sebab, kegiatan yang dimaksud berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, keduanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terlebih mereka tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata dia.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak. Apalagi dari pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Dalam patroli sibernya, Satgas juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka melakukan berbagai kegiatan seperti 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Lalu Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.

OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Begini Modusnya

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga Sulteng waspada dan tidak ikut berinvestasi pada aplikasi VTube yang telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

VTube merupakan aplikasi investasi uang yang menawarkan keuntungan Rp200.000- Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan pada aplikasi tersebut.

"VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Palu, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

"Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,"ujarnya.

Oleh sebab itu Gamal mengajak masyarakat Sulteng agar selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.

"Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh,"tambahnya.

VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta
Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta

EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak
3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak

Berikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Rp2.000 Dibuat Mirip Pecahan Rp20.000, Jangan Sampai Tertipu
Viral Uang Rp2.000 Dibuat Mirip Pecahan Rp20.000, Jangan Sampai Tertipu

Dalam video yang viral, tampak selembar uang Rp2.000 yang dibuat mirip seperti pecahan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Penukaran Uang Receh yang Diisi Tanah, Diduga Modus Penipuan Baru
Viral Aksi Penukaran Uang Receh yang Diisi Tanah, Diduga Modus Penipuan Baru

Si pelaku berhasil menukarkan uang recehnya ke minimarket sebesar Rp1,8 Juta

Baca Selengkapnya
Cara Download Video TikTok tanpa Watermark dan Berkualitas
Cara Download Video TikTok tanpa Watermark dan Berkualitas

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengunduh video TikTok, mulai dari menggunakan situs web khusus, aplikasi pihak ketiga, hingga bot Telegram.

Baca Selengkapnya
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas

Beberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.

Baca Selengkapnya
Viral Gunawan Sadbor Malah Joget 'Ayam Patuk' di Penjara, Para Tahanan Tertawa Ngakak
Viral Gunawan Sadbor Malah Joget 'Ayam Patuk' di Penjara, Para Tahanan Tertawa Ngakak

Konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban

Kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.

Baca Selengkapnya