Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Perintahkan Influencer Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat

Satgas Perintahkan Influencer Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing merinci, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Orang lain juga bertanya?

"Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo," kata Tongam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/2)

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tegasnya.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

- 16 kegiatan Money Game;- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan- 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tutup 50 Pinjol Ilegal

Tak cukup disitu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam.

Dia bilang, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

"Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi

Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Baca Selengkapnya
Boy William Diklaim Rekomendasikan Aplikasi Judi Online? Cek Fakta Sebenarnya
Boy William Diklaim Rekomendasikan Aplikasi Judi Online? Cek Fakta Sebenarnya

Benarkah Boy William promosikan judi online? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi
Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi

Budi menegaskan, penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian.

Baca Selengkapnya
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop

Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
BPIP Minta Satgas Tindak Tegas Oknum Penguasa Terlibat Judi Online
BPIP Minta Satgas Tindak Tegas Oknum Penguasa Terlibat Judi Online

Data PPATK tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!

Adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.

Baca Selengkapnya