Satgas Waspada Investasi temukan 182 entitas P2P Lending tak berizin
Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, dengan temuan tersebut, hingga saat ini jumlah peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan menjadi 407 entitas.
Dari jumlah tersebut 2 platform yaitu Bizloan dan KTA Kilat dari 227 aplikasi peer-to-peer lending tak berizin yang ditemukan sebelumnya telah terdaftar di OJK. "Bizloan itu aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, kalau KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa," jelasnya seperti ditulis Senin (24/9).
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
Dia menjelaskan, penemuan tersebut berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. Atas temuan itu, selanjutnya Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk melakukan beberapa hal.
Di antaranya menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kemudian menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin. Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.
Tongam mengemukakan, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK melalui www.ojk.go.id. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, lanjut dia, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSatgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaBappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca Selengkapnya