Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Waspada Investasi temukan 182 entitas P2P Lending tak berizin

Satgas Waspada Investasi temukan 182 entitas P2P Lending tak berizin Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, dengan temuan tersebut, hingga saat ini jumlah peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan menjadi 407 entitas.

Dari jumlah tersebut 2 platform yaitu Bizloan dan KTA Kilat dari 227 aplikasi peer-to-peer lending tak berizin yang ditemukan sebelumnya telah terdaftar di OJK. "Bizloan itu aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, kalau KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa," jelasnya seperti ditulis Senin (24/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, penemuan tersebut berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. Atas temuan itu, selanjutnya Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk melakukan beberapa hal.

Di antaranya menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kemudian menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin. Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.

Tongam mengemukakan, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK melalui www.ojk.go.id. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, lanjut dia, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya