Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY sudah terima saran Yusril soal UU dan PP Minerba

SBY sudah terima saran Yusril soal UU dan PP Minerba tambang. shutterstock

Merdeka.com - Menjelang pemberlakuan UU Nomor 4/2009 tentang mineral dan batubara (Minerba), pemerintah dikejar penuntasan pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengakui, pembahasan PP tersebut belum juga rampung. "Nanti akan dibahas, kan masih 12 Januari toh, sudah menjadi perhatian pemerintah," singkat Julian di Istana Negara, Rabu (8/1).

Dia menuturkan, pembahasannya sudah selesai di tingkat kementerian. Dengan kata lain, tinggal finalisasi pembahasan bersama Presiden.

Selain itu, Presiden juga sudah menerima pandangan dari ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait PP tersebut. Sebelumnya Yusril mengatakan, yang perlu dilakukan revisi dari PP ini yakni Pasal 112 angka 4 huruf c. Kelonggaran ekspor diharapkan lebih adil, terutama bagi pengusaha tambang kecil pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Menanggapi hal itu, pemerintah menyatakan masih akan melakukan kajian. Yang jelas, kata Julian, aturan yang dibuat pemerintah akan dipastikan tidak berdampak buruk. Termasuk menghindari potensi bertambahnya jumlah pengangguran.

"Pak Yusril sudah memberikan pandangan, tapi bagaimanapun peraturan, undang-undang apapun ditujukan untuk kebaikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Kita akan lihat, akan ada sesuatu, konsekuensi yang akan terjadi itu juga sudah kita lihat. Namun yang ingin pemerintah pastikan jangan sampai peraturan yang dijalankan tidak kemudian menjadi sesuatu yang sangat tidak menguntungkan," paparnya.

Dia menegaskan, UU Minerba akan tetap dijalankan sesuai rencana awal yakni 12 Januari 2014. "Tujuannya kan baik membuat mengolah yang punya nilai tambah, tidak semata2 raw material. Kita bahas lagi bagaimana kebijakan atau pelaksanaannya nanti tidak membawa implikasi luas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji pelaksanaan UU Minerba. Tujuannya untuk mencari solusi atas keluhan dan penolakan pengusaha pertambangan terkait UU Minerba. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dapat Arahan Dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan UMP 2025
Dapat Arahan Dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan UMP 2025

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait Upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?

Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

Baca Selengkapnya