Sebanyak 168 Pabrik di Jakarta Disegel karena Langgar Protokol PSBB
Merdeka.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mencatat sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara itu, sebanyak 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik," kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan dikutip dari Antara Bogor, Senin (4/5).
Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang menetapkan batas aman BPA? Lebih lanjut ia mengatakan bahwa otoritas keamanan pangan di Eropa, Amerika, hingga Indonesia memiliki ketentuan masing-masing dalam menentukan batas aman BPA bagi tubuh.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Mengapa SCM Grup melarang nobar tanpa izin? Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa.
"Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan," ujar dia.
Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru.
"Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik ‘social distancing’ (pembatasan sosial), ‘physical distancing’ (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar COVID-19," ujar dia.
Data Covid-19
Data terakhir, hingga Minggu (3/5), berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien positif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.
Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaApindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca Selengkapnya