Sebanyak 5.000 ekor sapi ikut asuransi, klaim mencapai Rp 10 juta

Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menganggarkan dana subsidi untuk membayar premi asuransi 5.000 ekor indukan sapi produktif. Asuransi diperlukan untuk mengalihkan risiko kerugian usaha akibat kematian atau kehilangan.
"Besaran premi asuransinya Rp 200 ribu per ekor, tapi peternak hanya membayar premi Rp 40.000/ekor, sisanya Rp 160.000 dibayar pemerintah," kata Kepala Bidang Budi Daya dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Iskandar Zulkarnain, seperti ditulis Antara Mataram, Kamis (1/9).
Program asuransi indukan sapi produktif tersebut melibatkan PT Jasindo. Sebanyak 5.000 ekor indukan sapi produktif yang diasuransikan milik peternak yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.
"Sapi yang diasuransikan berada di sentra peternakan dan dipelihara secara intensif dengan sistem kandang, tidak dilepas liar," ujarnya.
Kementan memprogramkan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) karena usaha peternakan sapi memiliki risiko kematian, di antaranya diakibatkan kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit. Program AUTS tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
Dengan adanya AUTS, maka peternak yang mengalami kerugian akibat usaha budi daya ternaknya, akan mendapat dana ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal melanjutkan usaha.
"Program asuransi ini baru dimulai tahun ini dengan besaran premi Rp 200.000 per ekor, mudahan tahun depan bisa lebih rendah lagi," ujarnya.
Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, yakni selama satu tahun sejak premi mulai dibayarkan.
Jika dalam masa kontrak terjadi kematian atau kehilangan, peternak bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi dengan membuat laporan yang disertai keterangan petugas teknis yang sudah ditetapkan oleh dinas.
"Nanti setelah laporan masuk, perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Kalau sudah sah maka klaim dicairkan dalam waktu 14 hari kerja," kata Iskandar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya