Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Provinsi di Indonesia tetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan

12 Provinsi di Indonesia tetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan Taksi online. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, sejak peraturan ini diterbitkan sudah ada 12 provinsi yang sudah menetapkan kuota taksi online, dengan total 83.906 kendaraan.

"Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia, ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," kata Syafrin dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).

Orang lain juga bertanya?

Syafrin mengungkapkan, semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online, semua Gubernur menyambut baik adanya aturan kuota. Semua daerah langsung melakukan penghitungan berdasarkan metode yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Ada pun aturan penghitungan kuota di masing-masing daerah adalah dengan memperhitungkan luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang mendapatkan penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, dan rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.

Berikut daftar kuota taksi online :

1. Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan

2. Jawa Barat sebanyak 15.418 kendaraan

3. Lampung sebanyak 8.000 kendaraan

4. Sulawesi Selatan sebanyak 7.000 kendaraan

5. Jawa Tengah sebanyak 4.935 kendaraan

6. Jawa Timur sebanyak 4.445 kendaraan

7. Sumatera Utara sebanyak 3.500 kendaraan

8. Sumatera Selatan sebanyak 1.700 kendaraan

9. Kalimantan Timur sebanyak 1.000 kendaraan

10. Aceh sebanyak 748 kendaraan

11. Sumatera Barat sebanyak 400 kendaraan

12. Bengkulu sebanyak 250 kendaraan

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surabaya, Solo, hingga Malang Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Libur Idul Adha
Surabaya, Solo, hingga Malang Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api Saat Libur Idul Adha

Okupansi penumpang ini mencapai 107,14 persen saat libur Idul Adha.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 24 Kereta Api untuk Mudik Lebaran, Tiketnya Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
KAI Tambah 24 Kereta Api untuk Mudik Lebaran, Tiketnya Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Tiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis untuk 58 Ribu Orang, Cek Daftar Rutenya di Sini
Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis untuk 58 Ribu Orang, Cek Daftar Rutenya di Sini

Daftar rute mudik gratis Kementerian Perhubungan dengan kereta api, bus dan kapal laut.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya

Ini cara daftar dan jadwal pendaftaran mudik gratis libur Nataru.

Baca Selengkapnya
Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya
Info Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya

Kemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
FOTO: 12 Ribu Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Diberangkatkan ke Kampung Halaman dengan 279 Bus
FOTO: 12 Ribu Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Diberangkatkan ke Kampung Halaman dengan 279 Bus

Pemberangkatan peserta mudik gratis Pemprov DKI dilakukan secara serentak dari Monas, pada Kamis (4/4) pagi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Momen Kapolri Lepas 58.000 Pemudik Pogram Mudik Gratis Polri Presisi 2024 ke Jabar hingga Jatim
Momen Kapolri Lepas 58.000 Pemudik Pogram Mudik Gratis Polri Presisi 2024 ke Jabar hingga Jatim

Program mudik gratis Polri Presisi digelar di 17 provinsi secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Link dan Syarat Serta Cara Mendaftar Mudik Gratis Dibuka Mulai Besok
Lengkap, Ini Link dan Syarat Serta Cara Mendaftar Mudik Gratis Dibuka Mulai Besok

Kuota mudik motor gratis Lebaran 2024 mencapai 12.180 unit sepeda motor.

Baca Selengkapnya