Sebelum usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan buat beli rumah
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah merevisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau dikenal dengan istilah JHT. Revisi itu dalam bentuk PP nomor 60 tahun 2015 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2015.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menuturkan, salah satu poin revisi PP tersebut dana JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan beli rumah meskipun belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita," ujar Cholik melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (4/9).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
Masyarakat tidak perlu khawatir dan panik dana JHT tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun kepesertaan. Sebab pemerintah sudah mengubah aturannya. Khusus untuk pekerja yang dipecat atau berhenti bekerja, bisa mencairkan JHT sebulan setelah keputusan PHK.
"Untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015," katanya.
Cholik menjelaskan dana JHT sejatinya dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya." jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPeserta, khususnya yang sudah memiliki rumah, bisa menarik dana tabungannya saat pensiun
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaApabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Baca SelengkapnyaProgram MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Baca SelengkapnyaHeru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaProgram Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca Selengkapnya