Sedang susun formula baru, ESDM pastikan tarif listrik tak naik hingga Maret 2018
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat, meskipun pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng menyebutkan, penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy di Jakarta, Senin (29/1).
Sebagaimana diketahui, pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.
Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi oleh biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi lrimer batu bara. Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan," jelas Jonan.
Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari- 31 Maret 2018.
"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat" demikian tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaBenarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaSkema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya