Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Info Penting soal Penyaluran BSU Tahap 3 Sebesar Rp600.000 per Pekerja

Sederet Info Penting soal Penyaluran BSU Tahap 3 Sebesar Rp600.000 per Pekerja Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 telah disalurkan hingga tahap ketiga ke 7.077.550 pekerja/buruh. Jika dirincikan dari tahap pertama BSU 4.112.052 pekerja, kemudian tahap kedua sebanyak 1.607.776 pekerja, dan tahap ketiga 1.375.772 penerima.

Pemberian BSU yang dilakukan pemerintah adalah untuk mengurangi dampak kepada masyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada awal September 2022 lalu. Tentu kenaikan BBM akan memberikan efek kenaikan kepada beberapa komoditas lainnya.

Oleh karena itu pemerintah melakukan program penyaluran BSU kepada pekerja/buruh yang memiliki kriteria ketentuan persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk masyarakat yang mengalami dampak atas kenaikan tersebut, salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp3,5 juta perbulan atau sesuai dengan UMP. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000.

Awal mula penyaluran BSU dilakukan pada 12 September 2022 lalu diberikan secara bertahap ke rekening bank himbara masing-masing pekerja. Untuk tahap kedua telah dicairkan pada 19 September 2022, dan untuk tahap ketiga telah disalurkan mulai hari ini Selasa (27/9).

Kendati demikian, masih ada masyarakat yang mengeluh karena penyaluran BSU, ada masyarakat yang masih mendapatkan notifikasi bahwa mereka hingga hari ini masih menjadi calon penerima, ada juga yang masih menunggu validasi, bahkan di notifikasi akun BPJS Ketenagakerjaan ada yang sudah tersalurkan tetapi dan aBSU belum diterima di rekening mereka.

Tak hanya itu, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih mempertanyakan apakah mereka bisa mendapatkan dana BSU yang diberikan oleh pemerintah dalam satu kali.

Pekerja Terkena PHK

Apabila Anda telah terkena Pemutusah Hubungan Kerja (PHK), Anda tak perlu khawatir tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Namun demikian tentu ada syarat yang ditetapkan oleh Kemanker.

Dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker para pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU. "BSU bisa cair setelah terkena PHK? ini Minaker kasih jawabannya 'Ya'," tulis akun instagram @Kemnaker, Rabu (21/9).

Berikut persyaratannya:

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website kementerian ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang memang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak bisa mendaftarkan program BSU secara sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Dikutip dari akun instagram resmi @Kemanker, Anda tidak dapat mendaftar secara individual.

"Rekarner tidak bisa mendaftarkan sendiri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan," tulis akun instagram @Kemnaker, Sabtu (24/9).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melihat langsung bahwa uang sebesar Rp 600.000 yang diberikan dapat langsung diterima ke rekening tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600.000 tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).", kata Ida di Jakarta, Senin (12/9).

Notifikasi Tersalurkan, Tetapi Dana Tidak Diterima

Masih ada masyarakat yang terkendala, mereka mengaku mendapatkan notifikasi bahwa dana sudah disalurkan, tetapi belum ada dana masuk ke rekening mereka.

Hal itu dituturkan oleh @bagus_angelo98 mengatakan bahwa notifikasi BSU sudah tersalurkan tetapi ketika dilakukan pengecekan di rekeningnya belum masuk dana BSU. "sudah tersalurkan, tapi di cek di rekening belum ada," tulisnya.

Dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, yang harus anda lakukan apabila ada notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan tetapi belum masuk kerekening anda, anda bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala. 

Anda juga disarankan untuk menanyakan ke HRD perusahaan masing-masing atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022 ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minyak Dunia Mahal, Harga BBM Pertamax Diprediksi Naik Bulan Depan
Minyak Dunia Mahal, Harga BBM Pertamax Diprediksi Naik Bulan Depan

Kenaikan harga minyak dunia saat ini akan berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Subsidi BBM Bakal Makin Membengkak
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Subsidi BBM Bakal Makin Membengkak

Alokasi APBN untuk subsidi BBM memang sangat memberatkan jika harga minyak dunia tembus di kisaran USD 90 per barel.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga BBM Dalam Negeri Berpotensi Naik Akibat Mahalnya Harga Minyak Dunia
Siap-Siap, Harga BBM Dalam Negeri Berpotensi Naik Akibat Mahalnya Harga Minyak Dunia

Mengutip Reuters, Brent berjangka untuk pengiriman November pada Jumat ini, berada di posisi USD 95,38 per barel.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah

Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.

Baca Selengkapnya
Harga Minyak Dunia Meroket, Menteri Arifin Jawab Kemungkinan BBM Pertalite Naik
Harga Minyak Dunia Meroket, Menteri Arifin Jawab Kemungkinan BBM Pertalite Naik

Arifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.

Baca Selengkapnya
BBM Pertamax Disubsidi, Bakal Dinikmati Orang Kaya?
BBM Pertamax Disubsidi, Bakal Dinikmati Orang Kaya?

Seharusnya alokasi subsidi BBM ditujukan pada sektor konsumen, bukan untuk produknya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi BBM 19,99 Juta Kiloliter di Tahun 2025
Pemerintah Usul Subsidi BBM 19,99 Juta Kiloliter di Tahun 2025

Subsidi BBM terdiri dari minyak tanah dan minyak solar sebesar 18,33 sampai dengan 19,44 juta kiloliter.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Waspadai Harga Minyak Kian Meroket, Harga BBM Bakal Naik?
Sri Mulyani Waspadai Harga Minyak Kian Meroket, Harga BBM Bakal Naik?

Tren kenaikan harga minyak dunia timbulkan kekhawatiran bakal turut berdampak terhadap harga BBM di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik di Semua SPBU per 1 Agustus 2023, Ini Daftar Harganya
Harga BBM Naik di Semua SPBU per 1 Agustus 2023, Ini Daftar Harganya

Tak hanya SPBU Pertamina, dan Shell yang mengalami kenaikan harga, harga BBBM di SPBU BP AKR mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Harga Pertamax Naik Jadi Rp14.000 per Liter, Ternyata Ini Biang Keroknya
Harga Pertamax Naik Jadi Rp14.000 per Liter, Ternyata Ini Biang Keroknya

Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi per hari ini.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Dijual di SPBU BP AKR Turun, BP 92 Jadi Rp13.950 per Liter
Harga BBM Dijual di SPBU BP AKR Turun, BP 92 Jadi Rp13.950 per Liter

BP Diesel sebelumnya dijual Rp16.980 per liter menjadi Rp15.665 per liter.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya